Polemik Kapolri, Harusnya Jokowi Tanda Tangan 4 Keppres
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) dianggap belum cukup.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi menilai, Jokowi seharusnya mendantangani empat jenis surat keputusan presiden (keppres) terkait posisi Kapolri setelah ditetapkannya calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama penghentian Sutarman dari Kapolri, kedua pengangkatan BG (Budi Gunawan) jadi Kapolri dan ketiga dengan menonaktifkan BG selama proses hukum. Keempat pengangkatan plt," ujar Murodi di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, Jokowi lebih baik melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sudah disetujui DPR melalu rapat Paripurna.
"Penundaan ini bukan menuntaskan masalah, tapi sekadar menghibur. Ke depan akan semakin rumit apabila DPR ambil isu ini jadi kontrol politik," tandasnya.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi menilai, Jokowi seharusnya mendantangani empat jenis surat keputusan presiden (keppres) terkait posisi Kapolri setelah ditetapkannya calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama penghentian Sutarman dari Kapolri, kedua pengangkatan BG (Budi Gunawan) jadi Kapolri dan ketiga dengan menonaktifkan BG selama proses hukum. Keempat pengangkatan plt," ujar Murodi di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, Jokowi lebih baik melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sudah disetujui DPR melalu rapat Paripurna.
"Penundaan ini bukan menuntaskan masalah, tapi sekadar menghibur. Ke depan akan semakin rumit apabila DPR ambil isu ini jadi kontrol politik," tandasnya.
(kur)