Jadikan Budi Gunawan Tersangka, KPK Abaikan 5 Asas
![Jadikan Budi Gunawan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/01/18/13/952226/jadikan-budi-gunawan-tersangka-kpk-abaikan-5-asas-fFj-thumb.jpg)
Jadikan Budi Gunawan Tersangka, KPK Abaikan 5 Asas
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, saat ini KPK bukan lagi lembaga hukum yang mengatasi pencegahan dan penindakan, namun ikut memantau pejabat negara.
"Ke depannya, kalau memang KPK mau jadi lembaga screening, masukkan saja ke UU KPK," ujar Nasir di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, KPK sebagai lembaga hukum harus bekerja berdasarkan lima asas yang telah menjadi landasan kinerja KPK. Dia menyebutkan lima asas tersebut adalah kepastian hukum, accountable, keterbukaan, kepentingan umum dan proporsionalitas.
"Sepertinya KPK sudah mengabaikan asas-asas ini, proses yang dia lakukan seolah-olah tidak ada kepastian hukum," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nasir juga mengimbau, seharusnya KPK bisa lebih terbuka menjelaskan kepada masyarakat seperti apa proses penetapan tersangka Budi Gunawan.
"Seharusnya ada langkah-langah konkret dan dilakukan secara terbuka oleh KPK," tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
KP telah menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh KPK menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Budi Gunawan di DPR sebagai calon Kapolri.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, saat ini KPK bukan lagi lembaga hukum yang mengatasi pencegahan dan penindakan, namun ikut memantau pejabat negara.
"Ke depannya, kalau memang KPK mau jadi lembaga screening, masukkan saja ke UU KPK," ujar Nasir di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, KPK sebagai lembaga hukum harus bekerja berdasarkan lima asas yang telah menjadi landasan kinerja KPK. Dia menyebutkan lima asas tersebut adalah kepastian hukum, accountable, keterbukaan, kepentingan umum dan proporsionalitas.
"Sepertinya KPK sudah mengabaikan asas-asas ini, proses yang dia lakukan seolah-olah tidak ada kepastian hukum," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nasir juga mengimbau, seharusnya KPK bisa lebih terbuka menjelaskan kepada masyarakat seperti apa proses penetapan tersangka Budi Gunawan.
"Seharusnya ada langkah-langah konkret dan dilakukan secara terbuka oleh KPK," tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
KP telah menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh KPK menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Budi Gunawan di DPR sebagai calon Kapolri.
(kur)