KASN Akan Inventarisasi Proses Pengangkatan Pejabat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus menyoroti pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara meski berstatus terdakwa kasus sengketa lahan Ikatan Motor Indonesia Sumut.
Bahkan, mereka menduga pengangkatan pejabat secara asal seperti itu tidak hanya terjadi di Sumatera Utara (Sumut), tetapi bisa juga di daerah-daerah lain. “Setelah ada UU No 5/2014 ini baru ketahuan akhirnya. Ini di tingkat nasional terjadi juga pejabat asal angkat. Di beberapa daerah juga sangat mungkin terjadi,” ujar Ketua KASN Sofian Efendi kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, kasus salah angkat pejabat itu bisa disebabkan kesalahan tim penilai akhir (TPA). Mereka mungkin tidak memeriksa dengan teliti latar belakang kandidat yang dicalonkan untuk menduduki pejabat tinggi seperti sekda. “Atau semua info tidak disampaikan kepada TPA. Bisa saja keputusan setelah rapat TPA baru info terbaru,” ujar dia.
Maka itu, KASN berencana mengadakan inventarisasi proses pengangkatan pejabat tinggi di seluruh daerah dan kementerian/lembaga. Langkah ini dilakukan agar selanjutnya dilakukan upaya-upaya pencegahan. “Bagaimana mereka memproses pengangkatan pejabat, itu akan kami. Intinya, semua ini dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan inventarisasi, Sofian mengatakan akan dilakukan pemberian nilai dari masing-masing daerah dan kemente r ian/lembaga . “Berdasarkan hasil assignment, nanti daerah atau kementerian/ lembaga yang mendapat rapor merah, kuning, dan hijau berdasarkan pengangkatan pejabat tingginya,” kata dia.
Senada dengan Sofian, pakar administrasi publik Universitas Medan Area Warjio mengatakan bahwa asal angkat pejabat sangat mungkin terjadi di daerah lain, apalagi berkaitan dengan pengangkatan sekda yang mana merupakan jabatan strategis di daerah. “Sekda ini kan posisinya lebih maju dibandingkan kepala daerah itu sendiri. Dia mengatur keuangan dan birokrasi di daerahnya,” katanya.
Warjio mengatakan, pengangkatan pejabat yang asalasalan sebenarnya ada maksud tertentu. Hal ini jika dikaitkan dengan motif relasi kuasa di ranah politik lokal. Sementara itu, Hasban mengaku belum pernah sekalipun diminta datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengklarifikasi kasus hukum yang melilitnya.
“Sampai sekarang saya belum menerima undangan pemanggilan (Kemendagri). Kalau ada pasti saya datang,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, kemarin. Menurut mantan Kepala Inspektorat Sumut ini, saat pengusulan dirinya sebagai calon sekdaprov status hukum tersangka atas kasus sengketa lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Williem Iskandar Medan belum disandangnya.
Jika dilihat dari prosedur pencalonan dirinya, semuanya sah dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Kalau saya divonis bersalah oleh hakim, saya siap ditinjau sebagai sekdaprov. Tetapi, saya yakin bahwa saya tidak bersalah atas kasus tersebut. Saya juga berkeyakinan akan bebas dari semua proses hukum yang sedang saya jalani. Yang jelas saat ini saya masih memegang asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dita angga/Fakhrur rozi
Bahkan, mereka menduga pengangkatan pejabat secara asal seperti itu tidak hanya terjadi di Sumatera Utara (Sumut), tetapi bisa juga di daerah-daerah lain. “Setelah ada UU No 5/2014 ini baru ketahuan akhirnya. Ini di tingkat nasional terjadi juga pejabat asal angkat. Di beberapa daerah juga sangat mungkin terjadi,” ujar Ketua KASN Sofian Efendi kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, kasus salah angkat pejabat itu bisa disebabkan kesalahan tim penilai akhir (TPA). Mereka mungkin tidak memeriksa dengan teliti latar belakang kandidat yang dicalonkan untuk menduduki pejabat tinggi seperti sekda. “Atau semua info tidak disampaikan kepada TPA. Bisa saja keputusan setelah rapat TPA baru info terbaru,” ujar dia.
Maka itu, KASN berencana mengadakan inventarisasi proses pengangkatan pejabat tinggi di seluruh daerah dan kementerian/lembaga. Langkah ini dilakukan agar selanjutnya dilakukan upaya-upaya pencegahan. “Bagaimana mereka memproses pengangkatan pejabat, itu akan kami. Intinya, semua ini dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan inventarisasi, Sofian mengatakan akan dilakukan pemberian nilai dari masing-masing daerah dan kemente r ian/lembaga . “Berdasarkan hasil assignment, nanti daerah atau kementerian/ lembaga yang mendapat rapor merah, kuning, dan hijau berdasarkan pengangkatan pejabat tingginya,” kata dia.
Senada dengan Sofian, pakar administrasi publik Universitas Medan Area Warjio mengatakan bahwa asal angkat pejabat sangat mungkin terjadi di daerah lain, apalagi berkaitan dengan pengangkatan sekda yang mana merupakan jabatan strategis di daerah. “Sekda ini kan posisinya lebih maju dibandingkan kepala daerah itu sendiri. Dia mengatur keuangan dan birokrasi di daerahnya,” katanya.
Warjio mengatakan, pengangkatan pejabat yang asalasalan sebenarnya ada maksud tertentu. Hal ini jika dikaitkan dengan motif relasi kuasa di ranah politik lokal. Sementara itu, Hasban mengaku belum pernah sekalipun diminta datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengklarifikasi kasus hukum yang melilitnya.
“Sampai sekarang saya belum menerima undangan pemanggilan (Kemendagri). Kalau ada pasti saya datang,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, kemarin. Menurut mantan Kepala Inspektorat Sumut ini, saat pengusulan dirinya sebagai calon sekdaprov status hukum tersangka atas kasus sengketa lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Williem Iskandar Medan belum disandangnya.
Jika dilihat dari prosedur pencalonan dirinya, semuanya sah dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Kalau saya divonis bersalah oleh hakim, saya siap ditinjau sebagai sekdaprov. Tetapi, saya yakin bahwa saya tidak bersalah atas kasus tersebut. Saya juga berkeyakinan akan bebas dari semua proses hukum yang sedang saya jalani. Yang jelas saat ini saya masih memegang asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dita angga/Fakhrur rozi
(bbg)