Lebih Cepat Lebih Baik, Eksekusi Putusan BANI Soal TPI

Sabtu, 17 Januari 2015 - 05:14 WIB
Lebih Cepat Lebih Baik,...
Lebih Cepat Lebih Baik, Eksekusi Putusan BANI Soal TPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disarankan untuk cepat melaksanakan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf, mengatakan dalam bahasa hukum, eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan.

"Jadi semakin cepat, semakin baik," ujar Asep Warlan, Jumat 16 Januari 2015.

Menurut dia, demi kepastian hukum yang adil maka pengadilan seharusnya mengeksekusi putusan BANI. "Tidak ada arti kemenangan kalau tidak ada eksekusi," kata dia.

Dia menilai eksekusi merupakan ujung dari proses beracara bagi para pencari keadilan.

Perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto telah diputuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.

Putusan BANI memenangkan PT Berkah. BANI menghukum Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

Sementara itu, BANI telah mendaftarkan putusannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2015. Hingga saat ini, PN Jakpus masih mengkaji putusan BANI tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8283 seconds (0.1#10.140)