KY Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Hakim MA

Jum'at, 16 Januari 2015 - 16:39 WIB
KY Terus Kumpulkan Bukti...
KY Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Hakim MA
A A A
JAKARTA - Tim investigasi Komisi Yudisial (KY) masih terus bekerja melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasus sengketa kepemilikan saham TPI.

Ketua KY Suparman Marzuki mengakui pihaknya masih kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti atas usaha investigasi yang dilakukan tersebut.

"Karena saksinya juga tidak ada ya dan informasi yang harus kami kembangkan sendiri, kami dalami sendiri," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2015).

Suparman menegaskan, progres investigasi belum membuahkan hasil yang signifikan. Namun, dia berjanji akan terus melakukan investigasi berdasarkan laporan yang sudah dilaporkan oleh PT Berkah Karya Bersama.

Menurut dia, KY belum menjadwalkan terkait rencana pemanggilan para hakim MA juga pihak pelapor. Pasalnya, pemanggilan itu baru bisa dilakukan jika ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada tindakan suap.

Selain itu, kata dia, belum ada hasil investigasi yang bisa dijadikan landasan untuk memulai pemeriksaan. "Jadi hakim itu pasti dipanggil kalau ada indikasi berdasarkan bukti, saksi, petunjuk. Jadi masih jauh sekali," ujarnya.

Sebelumnya, tiga Hakim Agung yaitu Hakim Agung Muhammad Saleh, Hamdi dan Abdul Manan dilaporkan PT Berkah Karya Bersama ke KY. Tiga hakim itu diduga melanggar kode etik lantaran menolak PK PT Berkah Karya Bersama.

Sementara di pengadilan berbeda yakni, Pengadilan Arbitrase, BANI telah memutuskan kasus kepemilikan saham TPI dimenangkan PT Berkah Karya Bersama dan mewajibkan pihak bersengketa yang kalah, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) didenda membayar utang sebesar Rp510 miliar dan uang biaya perkara sebesar Rp2,3 miliar yang harus dibayarkan kepada PT Berkah sebagai biaya talangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0665 seconds (0.1#10.140)