Keppres Sekda Sumut Bisa Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 tentang penunjukan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bisa dibatalkan jika Hasban benar-benar terbukti berstatus terdakwa.
“Yang namanya keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, termasuk keppres (tentang) sekda Sumut. Yang tidak dicabut hanya kitab suci,” ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Sofian, KASN pun telah merespons pengangkatan terdakwa sebagai sekda. Pihaknya telah mengirim surat kepada gubernur Sumut dan menteri dalam negeri (mendagri) untuk menelusuri kebenaran status terdakwa Hasban. “Kami sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan mendagri sebagai atasan gubernur untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini,” tuturnya.
Sofian menambahkan, jika memang Hasban benar-benar terbukti sebagai terdakwa, tidak butuh waktu lama untuk mengusulkan pembatalan keppres kepada Presiden. Baik mendagri maupun gubernur Sumut dapat segera langsung memastikan ini ke pengadilan untuk mendapat kepastian.
“Kalau keputusan pengadilan soal status terdakwa sudah jelas, tidak perlu lama-lama pengusutannya. Harus segera melakukan penggantiandengansebelumnya memberhentikan yang bersangkutan,” kata Sofian. Namun, Sofian mengaku KASN tidak meminta Presiden untuk mencabut keppresnya. Itu cukup ditangani gubernur dan mendagri.
“Pemberhentian tersebut harus diusulkan kepada Presiden karena ini ada bukti baru yakni yang bersangkutan terdakwa. Untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, mohon Bapak Presiden mencabutnya. Baru setelah itu ada keputusan menteri untuk menindaklanjuti,” tutur dia. Dia pun menduga penempatan pejabat daerah maupun pusat banyak terjadi ketidaktepatan.
Saat ini pihaknya sedang menginventarisasi permasalahan kecenderungan salah dalam mengangkat pejabat. Hal tersebut juga diungkapkan Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung. Menurut dia, pengangkatan Hasban sebagai sekda sangat bisa dibatalkan. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akanmengirimkan tim untuk melakukan penelusuran kebenaran status Hasban. Kemendagri juga akan memanggil Hasban ke Jakarta hari ini.
“Harusnya hari ini (kemarin). Tapi, karena kami ke DPR untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), dijadwal ulang besok (hari ini),” sebutnya. Pemanggilan itu guna meminta klarifikasi atas kebenaran kasus yang tengah dihadapi mantan kepala Inspektorat Provinsi Sumut itu. Apalagi, ketika ditanyai mendagri, Hasban mengaku bersih dan terbebas dari apa pun.
“Di surat pengusulan tidak ada yang menyebut itu,” katanya. Pria yang akrab disapa Yus ini mengaku tidak mengetahui sekda Sumut dilantik gubernur kemarin berstatus terdakwa. Padahal, Jumat (9/1) pekan lalu sudah diperingatkan untuk menunda pelantikan hingga ada kejelasan tentang kasus Hasban.
“Saya juga tidak tahu mengapa dilantik. Padahal, waktu Jumat lalu saya telepon gubernur. Beliau mengatakan dalam tahap damai atau perundingan. Saya katakan ini masalah status, harus clear dulu baru dapat dilantik. Tapi, ternyata tetap dilantik,” ungkapnya. Hasban tersangkut kasus lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang berada di Jalan William Iskandar, Deliserdang.
Hasban pernah ditahan Mabes Polri pada Oktober lalu. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Sementara itu, DPRD Sumut meminta Mendagri Tjahjo Kumolo tidak buang badan atas pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban yang berstatus terdakwa.
“Kalau dia katakan tidak tahu status Hasban sudah tersangka dan kini menjadi terdakwa, itu bohong. Tidak masuk akal jika Tim Penilai Akhir (TPA) tak mengetahui status hukum calon sekda,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Sopar Siburian kepada wartawan, kemarin.
Di sisi lain, Hasban kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pajak penghasilan pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Labuhanbatu yang merugikan negara Rp2,4 miliar Tahun Anggaran 2008. Terdakwanya adalah mantan Kadisdik Labuhanbatu, Ruben Jamaren Ginting, di Pengadilan Tipikor Medan kemarin.
Dita angga / Panggabean hasibuan / M rinaldi khair
“Yang namanya keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, termasuk keppres (tentang) sekda Sumut. Yang tidak dicabut hanya kitab suci,” ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Sofian, KASN pun telah merespons pengangkatan terdakwa sebagai sekda. Pihaknya telah mengirim surat kepada gubernur Sumut dan menteri dalam negeri (mendagri) untuk menelusuri kebenaran status terdakwa Hasban. “Kami sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan mendagri sebagai atasan gubernur untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini,” tuturnya.
Sofian menambahkan, jika memang Hasban benar-benar terbukti sebagai terdakwa, tidak butuh waktu lama untuk mengusulkan pembatalan keppres kepada Presiden. Baik mendagri maupun gubernur Sumut dapat segera langsung memastikan ini ke pengadilan untuk mendapat kepastian.
“Kalau keputusan pengadilan soal status terdakwa sudah jelas, tidak perlu lama-lama pengusutannya. Harus segera melakukan penggantiandengansebelumnya memberhentikan yang bersangkutan,” kata Sofian. Namun, Sofian mengaku KASN tidak meminta Presiden untuk mencabut keppresnya. Itu cukup ditangani gubernur dan mendagri.
“Pemberhentian tersebut harus diusulkan kepada Presiden karena ini ada bukti baru yakni yang bersangkutan terdakwa. Untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, mohon Bapak Presiden mencabutnya. Baru setelah itu ada keputusan menteri untuk menindaklanjuti,” tutur dia. Dia pun menduga penempatan pejabat daerah maupun pusat banyak terjadi ketidaktepatan.
Saat ini pihaknya sedang menginventarisasi permasalahan kecenderungan salah dalam mengangkat pejabat. Hal tersebut juga diungkapkan Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung. Menurut dia, pengangkatan Hasban sebagai sekda sangat bisa dibatalkan. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akanmengirimkan tim untuk melakukan penelusuran kebenaran status Hasban. Kemendagri juga akan memanggil Hasban ke Jakarta hari ini.
“Harusnya hari ini (kemarin). Tapi, karena kami ke DPR untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), dijadwal ulang besok (hari ini),” sebutnya. Pemanggilan itu guna meminta klarifikasi atas kebenaran kasus yang tengah dihadapi mantan kepala Inspektorat Provinsi Sumut itu. Apalagi, ketika ditanyai mendagri, Hasban mengaku bersih dan terbebas dari apa pun.
“Di surat pengusulan tidak ada yang menyebut itu,” katanya. Pria yang akrab disapa Yus ini mengaku tidak mengetahui sekda Sumut dilantik gubernur kemarin berstatus terdakwa. Padahal, Jumat (9/1) pekan lalu sudah diperingatkan untuk menunda pelantikan hingga ada kejelasan tentang kasus Hasban.
“Saya juga tidak tahu mengapa dilantik. Padahal, waktu Jumat lalu saya telepon gubernur. Beliau mengatakan dalam tahap damai atau perundingan. Saya katakan ini masalah status, harus clear dulu baru dapat dilantik. Tapi, ternyata tetap dilantik,” ungkapnya. Hasban tersangkut kasus lahan Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang berada di Jalan William Iskandar, Deliserdang.
Hasban pernah ditahan Mabes Polri pada Oktober lalu. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Sementara itu, DPRD Sumut meminta Mendagri Tjahjo Kumolo tidak buang badan atas pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban yang berstatus terdakwa.
“Kalau dia katakan tidak tahu status Hasban sudah tersangka dan kini menjadi terdakwa, itu bohong. Tidak masuk akal jika Tim Penilai Akhir (TPA) tak mengetahui status hukum calon sekda,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Sopar Siburian kepada wartawan, kemarin.
Di sisi lain, Hasban kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pajak penghasilan pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Labuhanbatu yang merugikan negara Rp2,4 miliar Tahun Anggaran 2008. Terdakwanya adalah mantan Kadisdik Labuhanbatu, Ruben Jamaren Ginting, di Pengadilan Tipikor Medan kemarin.
Dita angga / Panggabean hasibuan / M rinaldi khair
(ars)