DPD Diminta Dukung Penuntasan Kasus HAM
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengkaji rekomendasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait penyelesaian kasus HAM yang belum tuntas.
Kontras meminta dukungan DPD karena menilai lembaga tersebut lebih netral dari kepentingan politik. Sebelumnya, Kontras mengeluhkan dicampuradukkannya masalah HAM dengan politik sehingga banyak kasus pelanggaran yang tidak terselesaikan.
”Kami akan kaji lagi rekomendasi dari Kontras karena baru satu sisi, belum tahu sisi yang lain,” kata Ketua DPD Irman Gusman seusai melakukan audiensi dengan Kontras dan keluarga korban pelanggaran HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Menurutnya, pertemuan tersebut adalah yang pertama sehingga DPD perlu mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mengambil keputusan.
DPD segera melakukan konsolidasi dengan lembagalembaga negara lain untuk mengetahui secara pasti proses penyelesaian HAM yang telah dilakukan. Terkait tanggapan untuk rekomendasi Kontras tersebut, DPD menyambut positif dan akan mengambil tindakan untuk membantu rakyat yang meminta bantuan. ”Kami pasti akan mencari penyelesaian masalah HAM itu. DPD sebagai wakil rakyat harus membantu,” kata dia.
Irman juga berjanji mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang janji dalam kampanyenya untuk menyelesaikan kasus HAM berat. ”Kami akan sampaikan, apalagi sekarang sudah ada yang menagih,” tutur dia. Kontras menemui DPD untuk menyampaikan tujuh rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya mendorong upaya mengefektifkan implementasi dan operasional dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
”Kami menemui DPD karena lembaga ini netral tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik tertentu. DPD ini dapat digunakan sepenuhnya untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terkatung-katung selama 10 tahun,” kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriani.
Melalui pertemuan tersebut, Yati mengatakan Kontras berharap DPD segera memberikan masukan dan pendapat kepada lembaga negara tentang terhambatnya penyidikan pelanggaran HAM, termasuk mendorong penyidikan tujuh berkas pelanggaran HAM berat yang terhambat di Kejaksaan Agung.
Kontras, ujar dia, juga meminta DPD memberi masukan pada DPR untuk melakukan pembahasan Konvensi Anti Penghilangan Paksa yang telah ditandatangani pemerintah, tapi belum diratifikasi. Selain menerima Kontras, kemarin, DPD juga melakukan rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Irman Gusman meminta Kementerian Perhubungan memberi perhatian pada pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan yang masih tertinggal. ”Kami akan konsen pada daerah perbatasan. Jika berkenan, Menhub juga bisa bekerja bersama kami, dan berhubungan dengan para senator di daerah,” ujar Irman.
Mula akmal/ant
Kontras meminta dukungan DPD karena menilai lembaga tersebut lebih netral dari kepentingan politik. Sebelumnya, Kontras mengeluhkan dicampuradukkannya masalah HAM dengan politik sehingga banyak kasus pelanggaran yang tidak terselesaikan.
”Kami akan kaji lagi rekomendasi dari Kontras karena baru satu sisi, belum tahu sisi yang lain,” kata Ketua DPD Irman Gusman seusai melakukan audiensi dengan Kontras dan keluarga korban pelanggaran HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Menurutnya, pertemuan tersebut adalah yang pertama sehingga DPD perlu mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mengambil keputusan.
DPD segera melakukan konsolidasi dengan lembagalembaga negara lain untuk mengetahui secara pasti proses penyelesaian HAM yang telah dilakukan. Terkait tanggapan untuk rekomendasi Kontras tersebut, DPD menyambut positif dan akan mengambil tindakan untuk membantu rakyat yang meminta bantuan. ”Kami pasti akan mencari penyelesaian masalah HAM itu. DPD sebagai wakil rakyat harus membantu,” kata dia.
Irman juga berjanji mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang janji dalam kampanyenya untuk menyelesaikan kasus HAM berat. ”Kami akan sampaikan, apalagi sekarang sudah ada yang menagih,” tutur dia. Kontras menemui DPD untuk menyampaikan tujuh rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya mendorong upaya mengefektifkan implementasi dan operasional dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
”Kami menemui DPD karena lembaga ini netral tidak terpengaruh oleh kepentingan partai politik tertentu. DPD ini dapat digunakan sepenuhnya untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terkatung-katung selama 10 tahun,” kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriani.
Melalui pertemuan tersebut, Yati mengatakan Kontras berharap DPD segera memberikan masukan dan pendapat kepada lembaga negara tentang terhambatnya penyidikan pelanggaran HAM, termasuk mendorong penyidikan tujuh berkas pelanggaran HAM berat yang terhambat di Kejaksaan Agung.
Kontras, ujar dia, juga meminta DPD memberi masukan pada DPR untuk melakukan pembahasan Konvensi Anti Penghilangan Paksa yang telah ditandatangani pemerintah, tapi belum diratifikasi. Selain menerima Kontras, kemarin, DPD juga melakukan rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Irman Gusman meminta Kementerian Perhubungan memberi perhatian pada pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan yang masih tertinggal. ”Kami akan konsen pada daerah perbatasan. Jika berkenan, Menhub juga bisa bekerja bersama kami, dan berhubungan dengan para senator di daerah,” ujar Irman.
Mula akmal/ant
(ars)