Berkah Siapkan Langkah Eksekusi Putusan BANI
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan saham TPI.
"PT Berkah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI ataupun eksekusi jaminan-jaminan dari kubunya Tutut," ujar Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/1/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, BANI telah mendaftarkan putusannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 5 Januari 2015. Sehingga, pihaknya pun menanti proses yang akan berjalan di (PN Jakpus)
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. Selain itu, Majelis hakim pengadilan BANI, menghukum Tutut. Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat 12 Desember 2014.
"PT Berkah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk eksekusi putusan BANI ataupun eksekusi jaminan-jaminan dari kubunya Tutut," ujar Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/1/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, BANI telah mendaftarkan putusannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 5 Januari 2015. Sehingga, pihaknya pun menanti proses yang akan berjalan di (PN Jakpus)
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. Selain itu, Majelis hakim pengadilan BANI, menghukum Tutut. Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat 12 Desember 2014.
(kri)