Keukeuh Tak Bayar Utang, PT Berkah Bisa Sita Aset Tutut

Kamis, 15 Januari 2015 - 18:12 WIB
Keukeuh Tak Bayar Utang,...
Keukeuh Tak Bayar Utang, PT Berkah Bisa Sita Aset Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama bisa menyita aset milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Hal itu bisa dilakukan jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya sebesar Rp510 miliar sebagaimana keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan saham TPI.

"Digugat lagi saja oleh PT Berkah Karya Bersama kalau Tutut tidak bayar utangnya," ujar Pengamat Hukum Bisnis Frans Hendra Winata saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/1/2015).

Gugatan permohonan sita jaminan itu, kata dia, bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri ataupun ke BANI kembali. PT Berkah Karya Bersama, lanjut dia, bisa menjadikan putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014, sebagai dasar gugatan tersebut.

"Kalau dapat sita jaminan, putusan nantinya berkuatan hukum, kemudian tidak dilaksanakan juga (oleh Tutut), aset Tutut bisa dilelang untuk bayar utang tadi," ungkapnya.

Menurut Frans, hal itu hanya merupakan salah satu alternatif solusi kebuntuan jika pihak Tutut tak kunjung membayar utangnya kepada PT Berkah Bersama.

"Harusnya yang kalah membayar utangnya. Di negara yang normal, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan, tapi sepertinya ada resistensi dari pihak yang kalah (Tutut), sehingga perlu digugat lagi kalau tidak mau melaksanakan vonis BANI," pungkasnya.

Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada 12 Desember 2014.

Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah. Selain itu, Majelis hakim pengadilan BANI, menghukum Tutut. Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"BANI menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan utangnya, membayari utang-utangnya Tutut Cs, sebesar Rp510 miliar lebih yang harus dibayar oleh Tutut Cs secara tanggung renteng. Itu intinya," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat 12 Desember 2014.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved