KPK Periksa Advokat Denny Kailimang

Kamis, 15 Januari 2015 - 14:31 WIB
KPK Periksa Advokat...
KPK Periksa Advokat Denny Kailimang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Denny Kailimang.

Dia diperiksa terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.

Setelah pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Swee Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Swee Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2177 seconds (0.1#10.140)