Usut Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Panggil Advokat
A
A
A
JAKARTA - KPK akan memeriksa seorang advokat dalam penyidikan kasus dugan pemberian gratifikasi terkait penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Advokat bernama Rusyadi Bakar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR.
KPK juga akan memeriksa Romlah,legal staff PT Realindo Cahaya Mandiri. "Rusyadi dan Romlah akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Pada 14 Mei 2014, KPK telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advokat bernama Rusyadi Bakar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR.
KPK juga akan memeriksa Romlah,legal staff PT Realindo Cahaya Mandiri. "Rusyadi dan Romlah akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Pada 14 Mei 2014, KPK telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)