Terdakwa, Sekda Pilihan Presiden Dilantik
A
A
A
JAKARTA - Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dilantik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan, kemarin. Hasban adalah terdakwa kasus sengketa lahan.
Anehnya, ketika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014 itu, tapi dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pelantikan itu ditunda. Padahal proses pemilihan sekdaprov ini melibatkan Mendagri sebelumnya.
Seusai pelantikan, Gatot enggan berkomentar banyak terkait kasus hukum dan status terdakwa yang disandang Hasban. “Karena presiden memilih satu dari tiga nama yang saya usulkan, maka menurut pemahaman saya, saya harus mengamankan kebijakan presiden tersebut,” ujarnya. Sebelumnya, dia mengungkapkan, telah berkonsultasi ke kementerian terkait Hasban yang terbelit masalah hukum.
Oleh kementerian dinyatakan tidak ada masalah dan mempersilakan pelantikan dilaksanakan. Gatot juga telah mendapat banyak masukan terkait persoalan hukum Hasban. Dia pun berharap mantan Kepala Inspektorat Sumut itu dapat mendorong sinergitas di jajaran Pemprov Sumut. “Kalau didukung akan jadi kuat. Harapan saya sekdaprov dapat menjadi kapten tim di jajaran Pemprov Sumut,” katanya.
Seusai pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara, Gubernur Sumut berkata kepada Hasban Ritonga bahwa pelantikannya disorot banyak pihak. Hasban yang selama upacara terlihat membaca doa langsung tertunduk hormat. Hasban Ritonga optimistis kinerjanya tidak akan terganggu dengan proses hukum yang dijalani. Apalagi berbagai perangkat di pemprov telah tersedia membantu tugas-tugasnya.
“Saya kira tidak akan banyak berpengaruh karena proses hukum yang saya jalani. Saya tinggal mengikuti persidangan. Saya juga punya pengacara. Kami percayakan kepada penegak hukum dan saya akan mengikuti bagaimana proses ini berjalan. Yang jelas nurani dan pikiran saya berpendapat bahwa saya tidak bersalah,” katanya. Mantan Sekdakab Labuhanbatu ini juga tidak mempersoalkan jika nanti Gubernur menonaktifkannya agar fokus menjalani proses hukum.
“Saya siap saja. Itu perintah. Tak ada masalah,” katanya. Pada pelantikan yang juga dihadiri Wali Kota Medan DzulmiEldindansejumlahmantan Sekdaprov Sumut itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar membacakan keppres tentang pengangkatan Hasban sebagai sekdaprov. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Desember 2014.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak mendapat informasi bahwa Hasban Ritonga sedang terlilit kasus hukum saat diseleksi Tim Penilai Akhir (TPA). Padahal diketahui, di TPA yang diketuai Wakil Presiden itu terdapat unsur pimpinan, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretaris Negara (Sekneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), termasuk Mendagri.
Dalam pembahasan, klarifikasi, serta datadata terkait lainnya, juga tidak ada catatan bahwa Hasban berstatus terdakwa.
“Setelah keppres (keputusan presiden) ada, saya sendiri telepon Hasban bahwa keppres yang turun nama Anda. Jawaban dia (Hasban) siap dan clear semua. Dia jawab siap laksanakan keppres. Kemendagri lalu turunkan keppres. Tapi, kemudian muncul berita via SMS ke saya ada isu Hasban sebagai terdakwa. Kami mintatunda. Seharusnya daerah mengusulkan nama sudah clean dan clear terkait masalah hukum,” ujarnya kepada KORAN SINDO , kemarin.
Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, dia sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menunda dulu pelantikan Hasban sambil menunggu Kemendagri mengecek kebenaran masalahnya. Namun ternyata kemarin siang, Hasban sudah dilantik. Tjahjo pun memerintahkan Sekjen Kemendagri memanggil Hasban pada hari ini, Kamis (15/1), untuk menanyakan bagaimana duduk persoalan sebenarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini membantah dirinya tak konsisten dalam merekrut Sekdaprov Sumut. Menurut dia, saat Kemendagri menerima usulan Gatot, tim Kemendagri meneliti jenjang kepegawaian nama yang diusulkan. Lantas diputuskan bahwa ketiga calon, yakni Arsyad Lubis, Hasban Ritonga, dan Randiman Tarigan lolos. Kemudian Kemendagri mengirim hasilnya ke Presiden melalui seskab.
Dita angga/Fakhrur rozi
Anehnya, ketika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014 itu, tapi dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pelantikan itu ditunda. Padahal proses pemilihan sekdaprov ini melibatkan Mendagri sebelumnya.
Seusai pelantikan, Gatot enggan berkomentar banyak terkait kasus hukum dan status terdakwa yang disandang Hasban. “Karena presiden memilih satu dari tiga nama yang saya usulkan, maka menurut pemahaman saya, saya harus mengamankan kebijakan presiden tersebut,” ujarnya. Sebelumnya, dia mengungkapkan, telah berkonsultasi ke kementerian terkait Hasban yang terbelit masalah hukum.
Oleh kementerian dinyatakan tidak ada masalah dan mempersilakan pelantikan dilaksanakan. Gatot juga telah mendapat banyak masukan terkait persoalan hukum Hasban. Dia pun berharap mantan Kepala Inspektorat Sumut itu dapat mendorong sinergitas di jajaran Pemprov Sumut. “Kalau didukung akan jadi kuat. Harapan saya sekdaprov dapat menjadi kapten tim di jajaran Pemprov Sumut,” katanya.
Seusai pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara, Gubernur Sumut berkata kepada Hasban Ritonga bahwa pelantikannya disorot banyak pihak. Hasban yang selama upacara terlihat membaca doa langsung tertunduk hormat. Hasban Ritonga optimistis kinerjanya tidak akan terganggu dengan proses hukum yang dijalani. Apalagi berbagai perangkat di pemprov telah tersedia membantu tugas-tugasnya.
“Saya kira tidak akan banyak berpengaruh karena proses hukum yang saya jalani. Saya tinggal mengikuti persidangan. Saya juga punya pengacara. Kami percayakan kepada penegak hukum dan saya akan mengikuti bagaimana proses ini berjalan. Yang jelas nurani dan pikiran saya berpendapat bahwa saya tidak bersalah,” katanya. Mantan Sekdakab Labuhanbatu ini juga tidak mempersoalkan jika nanti Gubernur menonaktifkannya agar fokus menjalani proses hukum.
“Saya siap saja. Itu perintah. Tak ada masalah,” katanya. Pada pelantikan yang juga dihadiri Wali Kota Medan DzulmiEldindansejumlahmantan Sekdaprov Sumut itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar membacakan keppres tentang pengangkatan Hasban sebagai sekdaprov. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Desember 2014.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak mendapat informasi bahwa Hasban Ritonga sedang terlilit kasus hukum saat diseleksi Tim Penilai Akhir (TPA). Padahal diketahui, di TPA yang diketuai Wakil Presiden itu terdapat unsur pimpinan, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretaris Negara (Sekneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), termasuk Mendagri.
Dalam pembahasan, klarifikasi, serta datadata terkait lainnya, juga tidak ada catatan bahwa Hasban berstatus terdakwa.
“Setelah keppres (keputusan presiden) ada, saya sendiri telepon Hasban bahwa keppres yang turun nama Anda. Jawaban dia (Hasban) siap dan clear semua. Dia jawab siap laksanakan keppres. Kemendagri lalu turunkan keppres. Tapi, kemudian muncul berita via SMS ke saya ada isu Hasban sebagai terdakwa. Kami mintatunda. Seharusnya daerah mengusulkan nama sudah clean dan clear terkait masalah hukum,” ujarnya kepada KORAN SINDO , kemarin.
Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, dia sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menunda dulu pelantikan Hasban sambil menunggu Kemendagri mengecek kebenaran masalahnya. Namun ternyata kemarin siang, Hasban sudah dilantik. Tjahjo pun memerintahkan Sekjen Kemendagri memanggil Hasban pada hari ini, Kamis (15/1), untuk menanyakan bagaimana duduk persoalan sebenarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini membantah dirinya tak konsisten dalam merekrut Sekdaprov Sumut. Menurut dia, saat Kemendagri menerima usulan Gatot, tim Kemendagri meneliti jenjang kepegawaian nama yang diusulkan. Lantas diputuskan bahwa ketiga calon, yakni Arsyad Lubis, Hasban Ritonga, dan Randiman Tarigan lolos. Kemudian Kemendagri mengirim hasilnya ke Presiden melalui seskab.
Dita angga/Fakhrur rozi
(ars)