Eks Direktur BUMN Kembali Tidak Penuhi Panggilan Polri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Samsudin Warsa kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Samsudin adalah tersangka kasus penipuan terkait tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.
PT Geo Dipa Energi merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Heri Prastowo mengatakan, yang bersangkutan mengaku masih sakit dan tidak bisa hadir.
"Ada keterangan dari pengacaranya, dia bilang sedang sakit," kata Heri, Rabu (14/1/2014).
Oleh karena itu, kada dia, Bareskrim Polri akan melakukan panggilan lanjutan untuk memeriksa Samsudin terkait penipuan proses tender.
Dia melanjutkan seandainya dalam panggilan lanjutan tidak kembali datang maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan apakah benar dia sakit atau tidak.
"Dia janji mau hadir, tapi kembali tidak datang dengan alasan sakit. Begitu dijanjikan tidak hadir maka keterangan sakit itu kita cek," tuturnya.
Dia menegaskan, sudah dua kali panggilan yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Terkait belum dilakukan pencekalan terhadap Samsudin, Heri menandaskan ada tahapan untuk itu.
"Ada tahapnya dan apabila khawatir orang itu tidak lari keluar negeri maka tidak perlu pencekalan," tuturnya.
Kuasa Hukum Samsudin, Imam haryadi menegaskan pihaknya membantah adanya panggilan lagi terhadap kliennya.
"Belum ada panggilan dari penyidik, baru panggilan pertama yang kemarin," katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri.
Menurutnya, Kapolri saat ini tengah memeroses permohonan perlindungan hukum kliennya dan masih menunggu perkembangannya.
"Intinya, kami sudah kirimkan surat berhalangan hadir dan kami juga masih menunggu perlindungan hukum dari Kapolri," katanya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi Bambang Simamora menegaskan, pihaknya sebagai pelapor mempertanyakan terkait pemeriksaan dari Samsudin.
Dia mengaku sudah berkonsultasi denhan menemui penyidik Unit III Direktorat Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan tersebut, dirinya ditemui oleh AKP Putra dan AKP Langgeng. "Kata mereka, Samsudin Warsa akan datang secara sukarela ke Bareskrim pada tanggal 5 Januari setelah empat kali panggilan tidak datang," jelasnya.
Samsudin adalah tersangka kasus penipuan terkait tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.
PT Geo Dipa Energi merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Heri Prastowo mengatakan, yang bersangkutan mengaku masih sakit dan tidak bisa hadir.
"Ada keterangan dari pengacaranya, dia bilang sedang sakit," kata Heri, Rabu (14/1/2014).
Oleh karena itu, kada dia, Bareskrim Polri akan melakukan panggilan lanjutan untuk memeriksa Samsudin terkait penipuan proses tender.
Dia melanjutkan seandainya dalam panggilan lanjutan tidak kembali datang maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan apakah benar dia sakit atau tidak.
"Dia janji mau hadir, tapi kembali tidak datang dengan alasan sakit. Begitu dijanjikan tidak hadir maka keterangan sakit itu kita cek," tuturnya.
Dia menegaskan, sudah dua kali panggilan yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Terkait belum dilakukan pencekalan terhadap Samsudin, Heri menandaskan ada tahapan untuk itu.
"Ada tahapnya dan apabila khawatir orang itu tidak lari keluar negeri maka tidak perlu pencekalan," tuturnya.
Kuasa Hukum Samsudin, Imam haryadi menegaskan pihaknya membantah adanya panggilan lagi terhadap kliennya.
"Belum ada panggilan dari penyidik, baru panggilan pertama yang kemarin," katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri.
Menurutnya, Kapolri saat ini tengah memeroses permohonan perlindungan hukum kliennya dan masih menunggu perkembangannya.
"Intinya, kami sudah kirimkan surat berhalangan hadir dan kami juga masih menunggu perlindungan hukum dari Kapolri," katanya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi Bambang Simamora menegaskan, pihaknya sebagai pelapor mempertanyakan terkait pemeriksaan dari Samsudin.
Dia mengaku sudah berkonsultasi denhan menemui penyidik Unit III Direktorat Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan tersebut, dirinya ditemui oleh AKP Putra dan AKP Langgeng. "Kata mereka, Samsudin Warsa akan datang secara sukarela ke Bareskrim pada tanggal 5 Januari setelah empat kali panggilan tidak datang," jelasnya.
(dam)