Jokowi Segera Ambil Keputusan Terkait Calon Kapolri
Rabu, 14 Januari 2015 - 14:58 WIB
Jokowi Segera Ambil Keputusan Terkait Calon Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengirim surat lagi ke DPR, terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Presiden masih mengamati proses fit and proper test Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR dan proses hukum di KPK. Namun, presiden segera mengambil keputusan.
"Dalam waktu sangat dekat ini, presiden akan membuat keputusan," kata Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) ini tidak menjelaskan kapan Presiden Jokowi akan mengambil keputusan. Belum diputuskan juga apakah masih menunggu proses fit and proper test sampai selesai atau tidak.
"Tidak lama lagi, tentu saja ya saya sifatnya menunggu saja. Dalam hal ini, presiden melihat dua proses," ucap Pratikno.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Presiden masih mengamati proses fit and proper test Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR dan proses hukum di KPK. Namun, presiden segera mengambil keputusan.
"Dalam waktu sangat dekat ini, presiden akan membuat keputusan," kata Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) ini tidak menjelaskan kapan Presiden Jokowi akan mengambil keputusan. Belum diputuskan juga apakah masih menunggu proses fit and proper test sampai selesai atau tidak.
"Tidak lama lagi, tentu saja ya saya sifatnya menunggu saja. Dalam hal ini, presiden melihat dua proses," ucap Pratikno.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(maf)