Kasus Annas, Lagi KPK Periksa PNS Dinas Kehutanan Riau

Rabu, 14 Januari 2015 - 14:03 WIB
Kasus Annas, Lagi KPK Periksa PNS Dinas Kehutanan Riau
Kasus Annas, Lagi KPK Periksa PNS Dinas Kehutanan Riau
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaann terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Riau Cecep Iskandar.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), atas tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).

"Dia akan diperiksa untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2015).

Sebelumnya, Cecep Iskandar pernah menjadi saksi untuk satu tersangka lainnya yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat menjadi saksi, Cecep mengaku pernah menerima uang Rp26,8 juta dari Gulat.

"Uang Rp 26,8 juta itu dihitung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Cecep dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Januari 2015.

Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta PT Citra Hokiana Triutama Yulia Rotua Siahaan.

Kemudian Seorang ibu rumah tangga Zuryani Mahaliana, Ade Saputra Sarangih dan Hendra Pangondian Siahaan yakni kurir dan karyawan swasta PT Anugrah Kelola Artha dan seorang bernama Jhonny Reviyanto.

"Benar, mereka semua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," tandas Priharsa.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5745 seconds (0.1#10.140)