KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:55 WIB
KPK Tetapkan Calon Kapolri...
KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
A A A
JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu kemarin menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal hari ini Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu dijadwalkan mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR sebagai calon kapolri.

Penetapan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi selama menjadi anggota kepolisian itu disampaikan langsung Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto dengan didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.

Abraham menjelaskan, KPK sudah sejak lama menerima laporan pengaduan masyarakat atas transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar milik pejabat negara, termasuk Budi Gunawan. Dari situKPKkemudianmelakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Terhitung sejak Juli 2014 KPK telah melakukan penyelidikan atas rekening Budi Gunawan.

“Oleh karena itu berdasarkan penyelidikan cukup lama, KPK pada akhirnya menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini (BG) dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Berdasarkan temuan tersebut, lanjut dia, KPK pada 12 Januari 2015 menyelenggarakan forum ekspose (gelar perkara) yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa, dan seluruh pimpinan.

Semua peserta ekspose dengan pasti mengambil keputusan final untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). “(Yaitu) dengan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (berupa) penerimaan hadiah atau janji pada saat tersangka menduduki jabatan sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri periode 2003- 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI,” ujar Abraham dengan suara bergetar.

Abraham pun memastikan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka ini juga menjadi penjelasan atas kebenaran nama yang bersangkutan distabilo merah sesaat setelah diusulkan sebagai calon menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, secara tidak langsung sejak awal KPK sudah memperingatkan kepada Presiden. “Jadi tidak elok kalau diteruskan,” imbuhnya.

Mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka bertepatandenganmunculnya nama yang bersangkutan sebagai calon tunggal kapolri yang diusulkan Presiden, Abraham menandaskan bahwa hal tersebut sebuah kebetulan. Secara diplomatis pendiri Anti-Corruption Committee Makkasar tersebut mengaku tidak bisa melarang orang memberikan asumsi bahwa penetapan Budi Gunawan bersamaan dengan pengajuan namanya sebagai calon tunggal kapolri.

“ Jadi tidak ada hal yang luar biasa. Prinsipnya KPK menegakan hukum, equlity before the law, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dan, yang penting, kita akan sampaikan resmi ke Presiden dan Kapolri hasil penyidikan kita,” katanya. Bambang Widjojanto menambahkan, selepas ekspose final, Senin, 12 Januari, KPK sudah membuka kontak kepada Presiden Jokowi. Tapi hingga pagi kemarin belum ada respons dan konfirmasi soal waktu.

Karena itu, KPK pun harus bertemu dengan Presiden, baru mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun akhirnya diputuskan KPK tetap mengumumkan lebih dulu status tersangka tersebut. Kalau dapat kesempatan bertemu Presiden, menurut Bambang, akan dijelaskan bahwa sudah ada sprindik.

Bambang lantas menandaskan bahwa KPK mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi di Istana Negara dan Komisi III (Komisi Hukum) DPR bahwa hukumlah yang dikedepankan dalam menyikapi polemik benar tidaknya Budi Gunawan terlibat transaksi mencurigakan atau rekening gendut.

“Bukankah yang selama ini diungkapkan kita tunduk pada hukum? Dan hari ini atas nama hukum, KPK menjelaskan sprindik yang merupakan hasil ekspose, yang diberitahukan kepada publik,” imbuhnya. Setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, Abraham petang kemarin menyambangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Pol Sutarman. Abraham mengaku ada kesepahaman bagi kedua pihak dalam menyikapi kasus Budi Gunawan.

“Jadi semua yang tadi diomongkan panjang lebar dan ada kesepahaman kita agar ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan gejolak-gejolak,” katanya di Mabes Polri kemarin. Dia juga menuturkan kedatangannya sebagai bentuk koordinasi antara dua lembaga penegak hukum.

“Sebagai bentuk kehormatan kita terhadap institusi negara, penegak hukum melaporkan semua perkembangan terhadap kasus yang sudah tadi diumumkan. Bagaimanapun yang bersangkutan masih sebagai polisi aktif,” ujarnya. Kapolri Jenderal Sutarman menghormati penyidikan yang dilakukan KPK kepada Budi Gunawan. Selain juga menghormati asas praduga tak bersalah.

Dia kemudian menuturkan dalam pertemuan singkat tersebut pihaknya juga menjabarkan bagaimana merespons dugaan transaksi mencurigakan, mulai proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan sampai penyidikan terkait rekening mencurigakan. Dari Istana Presiden, Jokowi mengaku terkejut mendengar penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden mendengar adanya laporan dari KPK itu saat dalam perjalanan kunjungan ke Kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Andi, Presiden terus mengikuti isu yang berkembang tentang Budi Gunawan dan mencoba memahami kasus yang terjadi sejak tahun 2005, 2008, 2012, dan seterusnya, tetapi belum ada tindakan hukum dan status hukum yang ditetapkan oleh KPK.

Sesaat setelah itu, Presiden langsung melakukan komunikasi dengan Kompolnas, beberapa anggota Komisi III DPR, Kapolri Sutarman, dan calon kapolri Budi Gunawan. Presiden menurutnya akan mengambil keputusan tentang calon kapolri setelah mendapatkan berbagai masukan dan pertimbangan dari Kompolnas dan Wapres Jusuf Kalla. “Presidenmenunggu dan sekarang (sore kemarin) sedang berbicara dengan Wapres.

Mungkin ada beberapa langkah lain yang akan diambil Presiden sebelum kemudian Presiden menetapkan (nama calon) atau apa yang akan dilakukan Presiden atas pencalonan kapolri,” ujar Andi. Mantan sekretaris tim transisi itu mengungkapkan, alasan Presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal karena Presiden telah menerima pertimbangan dari Kompolnas.

Menurutnya, Kompolnas memberikan empat nama kepada Presiden yang merupakan perwira bintang 3 dan bintang 2 senior yang jabatannya masih dua tahun ke depan. “Presiden juga sudah menerima biodata, curriculum vitae , rekam jejak dari masing-masing calon. Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut, Presiden mencalonkan Pak Budi Gunawan sebagai kapolri,” tambahnya.

Sementara itu, jajaran pengurus inti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno, Wakil Kompolnas yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laolly, serta jajaran pengurus Kompolnas lainnya.

“Ya tentu kami agak terkejut kenapa baru diumumkan sekarang. Kenapa tidak kemarinkemarin pada waktu dimunculkan nama itu, kenapa baru sekarang diumumkan. Tapi saya tidak mau berandai-andai apakah ini politis atau bukan, itu di luar kewenangan, kita hormati proses hukum,” ujar Tedjo di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tedjo mengaku tidak melihat adanya kesalahan yang dilakukan Budi Gunawan selama ini. Apalagi dengan adanya surat tertulis dari Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat. Ditambah pada 2013 lalu Budi Gunawan pernah mengikuti semacam fit and proper test dan dinyatakan bersih. “Kami anggap Budi Gunawan tetap tidak ada masalah saat diusulkan ke DPR. Di luar itu terjadi suatu dinamika, itu di luar prediksi kami,” jelasnya.

Langkah apa yang akan diambil, Kompolnas masih menunggu sikap dari Komisi III DPR RI. Bila usulan terhadap Budi Gunawan dikembalikan, pihaknya akan mengajukan nama lain. Saat ini ada sembilan orang berpangkat bintang tiga, yakni Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Pol Dwi Priyatno, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius, Kabaharkam Komjen Pol Putut Bayu Seno, dan Kabaintelkam Komjen Pol Djoko Mukti.

Selain itu, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution, Sestama Lemhanas Komjen Pol Boy Salamudin, dan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.

“Kita ajukan sisanya ke Presiden karena semuanya memenuhi syarat apabila DPR mengembalikan nama itu. Kami merasa yang diajukan adalah yang terbaik. Selanjutnya Presiden akan mengajukan nama berikutnya ke DPR, tidak harus ajudan,” imbuhnya.

Sabir laluhu/ Sucipto/Rarasati syarief/Alfian faisal
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved