KPK Selisik Penyimpangan Kontrak Gas

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:33 WIB
KPK Selisik Penyimpangan Kontrak Gas
KPK Selisik Penyimpangan Kontrak Gas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan penyimpangan kontrak Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG) alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail kontrak PJBG antara PT Pertamina EP (PEP) dan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang ditandatangani Agustus 2007. Penandatanganan itu juga diketahui dan disaksikan BP Migas (kini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

Begitu juga saat adendum (perbaikan kontrak) yang dilakukan Mei 2013. Meski demikian, bukan berarti KPK diam. Menurut Bambang, pengembangan kasus dugaan suap gas alam Bangkalan ini terus dikembangkan. “Kami baru mau mengembangkan ke arah itu (penyimpangan kontrak),” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik memeriksa lima saksi untuk tersangka Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko. Mereka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab) Bangkalan Eddy Moeljono, Direktur Utama PD Sumber Daya Moch Soetikno, Bendahara PD Sumber Daya Maryatul Kiptiah, Bahrudin (ketua RT 002/RW 001 di wilayah rumah Fuad Amin), HA Zaini (swasta), dan Abdur Rouf (ajudan Fuad).

Sedangkan Antonio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron. Pemeriksaan lima saksi untuk Antinio diduga untuk mendalami kontrak dan distribusi gas alam. “Detailnya seperti apa? saya tidak dapat informasi materinya,” kata Priharsa kepada KORAN SINDOkemarin.

Sementara itu, Sekda Bangkalan Eddy Moeljono merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 16.43 WIB. Eddy yang mengenakan batik cokelat lengan panjang ini membantah diperiksa penyidik. Eddy juga menolak menjelaskan apa yang dikonfirmasi penyidik. Eddy mengklaim tidak tahu-menahu PD Sumber Daya dan PT MKS. Dia juga membantah pernah menandatangani surat untuk pengurusan gas alam.

“Cuma ada keperluan saja. Saya tidak tahu, saya tidak tahu (ada ancaman Fuad Amin),” ujar Eddy sambil memasuki taksi. Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, kontrak PBJG antara Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa untuk SAS sebesar 83,95 tbtu yang akan digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan ditandatangani pada 7 Agustus 2007.

Kontrak ini berlakumulai1Januari2008selama 6 tahun dengan harga sekitar USD3,75–4 per mmbtu dan volume per harinya 40 bbtud. Total nilai kontrak mencapai USD340,46 juta. Kesepakatan yang ditandatangani di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta ini disaksikan BP Migas (kini SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Anehnya, sejak saat itu tidak ada gas alam yang mengalir ke PLTG Gili Timur dan Gresik.

Pada 15 Mei 2013, SKK Migas menyetujui tujuh PJBG dan perubahan PJBG untuk pasokan gas domestik ke kilang minyak, industri, dan kelistrikan. Salah satu perubahan kontrak PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa adalah untuk kelistrikan dan produksi elpiji. Kontrak dengan pasokan 40 bbtud itu berlaku selama 1 April 2012–21 Desember 2013 di mana perubahan harga barunya dimulai 1 Januari 2013.

Penandatanganan perubahan PJBG yang berlangsung dalam acara pameran dan ekshibisi Indonesian Petroleum Association ke-37 ini turut disaksikan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah penerima suap Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara tersangka perantara pemberi Kopral Satu TNI AL Darmono diserahkan penanganannya ke Pom AL.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1729 seconds (0.1#10.140)