Posisi Komisi Informasi Rawan Diintervensi
A
A
A
JAKARTA - Penempatan Komisi Informasi di bawah komponen tata kelola pemerintah merupakan wujud intervensi negara terhadap pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Posisi ini rawan menimbulkan gesekan kepentingan. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memurnikan kedudukan Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri. Kebijakan politik hukum Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri termaktub dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai adanya ketentuan pasal di atas sudah seharusnya Komisi Informasi diberlakukan layaknya lembaga mandiri. Saldi menilai Komisi Informasi sudah memiliki ciri sebagai lembaga yang independen dan mandiri sebagaimana yang dinyatakan dalam UU KIP. Salah satunya mengenai pemilihan anggota komisi.
Proses ini melibatkan dua lembaga eksekutif dan legislatif. Hanya ketika bicara mengenai lembaga mandiri yang seharusnya jauh dari pengaruh pemerintah, Komisi Informasi masih jauh dari harapan sebab lembaga ini sangat bergantung pada peran pemerintah baik dalam mendukung administrasi, keuangan, penata kelolaan, maupun pertanggungjawaban. Menurut Saldi, posisi ini tentu memperkuat keyakinan bahwa desain kelembagaan Komisi Informasi sesungguhnya bukan untuk mandiri dan independen.
“Kondisi ini tentu bertentangan dengan politik hukum atau legal policypenempatan Komisi Informasi sebagai lemahnya mandiri yang dikemukakan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008. Pada titik inilah dapat dibaca ketidakkonsistenan para pembentuk UU yang akan menyebabkan potensi kemandulan Komisi Informasi,” ungkap Saldi dalam sidanglanjutanpengujianUU14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasiPublik( KIP) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Saldi menilai kemandirian Komisi Informasi tidak bisa dibedakan layaknya sifat mendiri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU 30 Tahun 2002. Apalagi, mengingat kewenangan Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang putusannya setara dengan pengadilan.
Ujimateri UUKIPinidiajukan 20 komisioner Komisi Informasi Pusat dan Daerah yang mempersoalkan ketentuan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan ayat (5) UU KIP karena dinilai tidak mendukung kemandirian lembaga.
“Keberadaan sekretariat yang dilaksanakan pemerintah telah memberangus fungsi dan kewenangan lembaga Komisi Informasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi publik,” tandas kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi.
nurul adriyana
Posisi ini rawan menimbulkan gesekan kepentingan. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memurnikan kedudukan Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri. Kebijakan politik hukum Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri termaktub dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai adanya ketentuan pasal di atas sudah seharusnya Komisi Informasi diberlakukan layaknya lembaga mandiri. Saldi menilai Komisi Informasi sudah memiliki ciri sebagai lembaga yang independen dan mandiri sebagaimana yang dinyatakan dalam UU KIP. Salah satunya mengenai pemilihan anggota komisi.
Proses ini melibatkan dua lembaga eksekutif dan legislatif. Hanya ketika bicara mengenai lembaga mandiri yang seharusnya jauh dari pengaruh pemerintah, Komisi Informasi masih jauh dari harapan sebab lembaga ini sangat bergantung pada peran pemerintah baik dalam mendukung administrasi, keuangan, penata kelolaan, maupun pertanggungjawaban. Menurut Saldi, posisi ini tentu memperkuat keyakinan bahwa desain kelembagaan Komisi Informasi sesungguhnya bukan untuk mandiri dan independen.
“Kondisi ini tentu bertentangan dengan politik hukum atau legal policypenempatan Komisi Informasi sebagai lemahnya mandiri yang dikemukakan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008. Pada titik inilah dapat dibaca ketidakkonsistenan para pembentuk UU yang akan menyebabkan potensi kemandulan Komisi Informasi,” ungkap Saldi dalam sidanglanjutanpengujianUU14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasiPublik( KIP) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Saldi menilai kemandirian Komisi Informasi tidak bisa dibedakan layaknya sifat mendiri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU 30 Tahun 2002. Apalagi, mengingat kewenangan Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang putusannya setara dengan pengadilan.
Ujimateri UUKIPinidiajukan 20 komisioner Komisi Informasi Pusat dan Daerah yang mempersoalkan ketentuan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan ayat (5) UU KIP karena dinilai tidak mendukung kemandirian lembaga.
“Keberadaan sekretariat yang dilaksanakan pemerintah telah memberangus fungsi dan kewenangan lembaga Komisi Informasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi publik,” tandas kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi.
nurul adriyana
(ars)