Posisi Komisi Informasi Rawan Diintervensi

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:30 WIB
Posisi Komisi Informasi...
Posisi Komisi Informasi Rawan Diintervensi
A A A
JAKARTA - Penempatan Komisi Informasi di bawah komponen tata kelola pemerintah merupakan wujud intervensi negara terhadap pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Posisi ini rawan menimbulkan gesekan kepentingan. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memurnikan kedudukan Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri. Kebijakan politik hukum Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri termaktub dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai adanya ketentuan pasal di atas sudah seharusnya Komisi Informasi diberlakukan layaknya lembaga mandiri. Saldi menilai Komisi Informasi sudah memiliki ciri sebagai lembaga yang independen dan mandiri sebagaimana yang dinyatakan dalam UU KIP. Salah satunya mengenai pemilihan anggota komisi.

Proses ini melibatkan dua lembaga eksekutif dan legislatif. Hanya ketika bicara mengenai lembaga mandiri yang seharusnya jauh dari pengaruh pemerintah, Komisi Informasi masih jauh dari harapan sebab lembaga ini sangat bergantung pada peran pemerintah baik dalam mendukung administrasi, keuangan, penata kelolaan, maupun pertanggungjawaban. Menurut Saldi, posisi ini tentu memperkuat keyakinan bahwa desain kelembagaan Komisi Informasi sesungguhnya bukan untuk mandiri dan independen.

“Kondisi ini tentu bertentangan dengan politik hukum atau legal policypenempatan Komisi Informasi sebagai lemahnya mandiri yang dikemukakan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008. Pada titik inilah dapat dibaca ketidakkonsistenan para pembentuk UU yang akan menyebabkan potensi kemandulan Komisi Informasi,” ungkap Saldi dalam sidanglanjutanpengujianUU14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasiPublik( KIP) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Saldi menilai kemandirian Komisi Informasi tidak bisa dibedakan layaknya sifat mendiri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU 30 Tahun 2002. Apalagi, mengingat kewenangan Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang putusannya setara dengan pengadilan.

Ujimateri UUKIPinidiajukan 20 komisioner Komisi Informasi Pusat dan Daerah yang mempersoalkan ketentuan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan ayat (5) UU KIP karena dinilai tidak mendukung kemandirian lembaga.

“Keberadaan sekretariat yang dilaksanakan pemerintah telah memberangus fungsi dan kewenangan lembaga Komisi Informasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi publik,” tandas kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi.

nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved