Calon Kapolri Jadi Tersangka, KPK: Itu Kebetulan
Selasa, 13 Januari 2015 - 23:01 WIB
Calon Kapolri Jadi Tersangka, KPK: Itu Kebetulan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka saat menjadi calon Kapolri.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad mengakui hal tersebut hanya kebetulan. Kendati begitu, dia tidak melarang siapapun beramsusi terkait hal tersebut.
"Sekali lagi kami jelaskan kejadian ini hanya kebetulan, terjadi juga di masa lalu seperti Hadi Purnomo sebagai tersangka momentum persis pada hari akhir masa jabatan," ujar Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut dia, tidak ada yang luar biasa dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Tidak ada yang luar biasa, equality before the law (persamaan di hadapan hukum)," ujarnya.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah. (Baca: KPK Tetapkan Calon Kapolri Jadi Tersangka)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus Budi berdasarkan laporan dari masyarakat. "KPK dapat informasi mengenai transaksi mencurigakan ini dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010," ujar Bambang.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad mengakui hal tersebut hanya kebetulan. Kendati begitu, dia tidak melarang siapapun beramsusi terkait hal tersebut.
"Sekali lagi kami jelaskan kejadian ini hanya kebetulan, terjadi juga di masa lalu seperti Hadi Purnomo sebagai tersangka momentum persis pada hari akhir masa jabatan," ujar Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Menurut dia, tidak ada yang luar biasa dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Tidak ada yang luar biasa, equality before the law (persamaan di hadapan hukum)," ujarnya.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah. (Baca: KPK Tetapkan Calon Kapolri Jadi Tersangka)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus Budi berdasarkan laporan dari masyarakat. "KPK dapat informasi mengenai transaksi mencurigakan ini dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010," ujar Bambang.
(dam)