Soal Budi Gunawan, Jokowi Tunggu Masukan Kompolnas
Selasa, 13 Januari 2015 - 19:46 WIB
Soal Budi Gunawan, Jokowi Tunggu Masukan Kompolnas
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi penetapan status Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Masukan Kompolnas menjadi pertimbangan Presiden dalam menentukan langkah selanjutnya terkait pencalonan Kapolri.
"Sampai saat ini Kompolnas masih melakukan pembahasan. Kami masih menunggu apa yang menjadi rekomendasi dari Kompolnas," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Andi mengatakan sebelumnya Presiden Jokowi sudah menerima pertimbangan dari Kompolnas terkait pencalonan Budi sebagai kapolri.
Menurut dia, Presiden sedang menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membahas beberapa opsi terkait persoalan ini.
Andi tidak dapat memastikan kemungkinan adanya pergantian calon Kapolri menyusul penetapan status Budi sebagai tersangka.
"Saya tidak bisa menjawab itu sekarang karena fokus hanya di satu masalah spesifik ini. Bagaimana Presiden nanti melakukan proses untuk pencalonan yang lain, nah itu belum ada arahan dari Presiden," tuturnya.
Masukan Kompolnas menjadi pertimbangan Presiden dalam menentukan langkah selanjutnya terkait pencalonan Kapolri.
"Sampai saat ini Kompolnas masih melakukan pembahasan. Kami masih menunggu apa yang menjadi rekomendasi dari Kompolnas," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Andi mengatakan sebelumnya Presiden Jokowi sudah menerima pertimbangan dari Kompolnas terkait pencalonan Budi sebagai kapolri.
Menurut dia, Presiden sedang menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membahas beberapa opsi terkait persoalan ini.
Andi tidak dapat memastikan kemungkinan adanya pergantian calon Kapolri menyusul penetapan status Budi sebagai tersangka.
"Saya tidak bisa menjawab itu sekarang karena fokus hanya di satu masalah spesifik ini. Bagaimana Presiden nanti melakukan proses untuk pencalonan yang lain, nah itu belum ada arahan dari Presiden," tuturnya.
(dam)