KPK Tetapkan Calon Kapolri Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2015 - 15:57 WIB
KPK Tetapkan Calon Kapolri Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi tersangka korupsi.
"KPK menetapkan Komjen BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka korupsi transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Abraham menjelaskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka didasari atas hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juli 2014.
"Berdasarkan penyelidikan cukup lama itu akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan (menemukan) lebih dua alat bukti dan meningkatkan dari tahap penyelidikan, menjadi penyidikan," ungkapnya.
Abraham mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan Budi Gunawan saat Budi menduduki Kabiro Pembinaan Karier Mabes Polri dan jabatan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komjen Pol Budi Gunawan belum memberikan keterangan. Begitu pula Mabes Polri yang sebelumnya menyatakan Budi bersih dari indikasi memiliki rekening gendut.
"KPK menetapkan Komjen BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka korupsi transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Abraham menjelaskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka didasari atas hasil penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juli 2014.
"Berdasarkan penyelidikan cukup lama itu akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan (menemukan) lebih dua alat bukti dan meningkatkan dari tahap penyelidikan, menjadi penyidikan," ungkapnya.
Abraham mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan Budi Gunawan saat Budi menduduki Kabiro Pembinaan Karier Mabes Polri dan jabatan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komjen Pol Budi Gunawan belum memberikan keterangan. Begitu pula Mabes Polri yang sebelumnya menyatakan Budi bersih dari indikasi memiliki rekening gendut.
(dam)