Manurung Juga Suap Pejabat Lain
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung turut menyuap pejabat Riau selain Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Pemprov Riau Cecep Iskandar saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakartakemarin.
Bersama Cecep, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Soepijanto, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Hutan pada Kemenhut Mashud RM, dan Riyadi Musptofa alias Bowo selaku bagian pemetaan dan pengukuran areal kebun sawit milik Gulat.
Sebelum menerima uang, Cecep lebih dulu dihubungi Gulat. Dalam sambungan telepon, Gulat menanyakan posisi Cecep. Beberapa jam berselang, keduanya bertemu di Coffee Shop Le Meridien, Jakarta. Dalam perbincangan, Gulat menanyakan apa yang dikoordinasikan Cecep dan timnya dengan Annas Maamun.
Cecep menyampaikan, koordinasinya berkaitan dengan pengajuan revisi lahan yang harus dilengkapilagi persyaratannya. Saat perbincangan, datang teman Gulat bernama Edison Marudut Marsadauli. “Kemudian Pak Gulat memberikan uang itu. Waktu itu saya tidak tahu jumlahnya, waktu dihitung di KPK jumlahnya Rp26,8 juta,” ungkap Cecep di depan majelis hakim kemarin.
Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Hutan Kemenhut Mashud RM menyatakan, SK Menhut Nomor 673 sudah final. SK itu ditandatangani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2010 Pasal 33 ayat (6) dan Permenhut Nomor 36 Pasal 23 ayat (1) dan (2).
“Prosesnya cukup panjang dari usulan gubernur, kajian tim terpadu, hasil kajian tim terpadu disampaikan ke Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.
Sabir Laluhu
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Pemprov Riau Cecep Iskandar saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakartakemarin.
Bersama Cecep, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Soepijanto, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Hutan pada Kemenhut Mashud RM, dan Riyadi Musptofa alias Bowo selaku bagian pemetaan dan pengukuran areal kebun sawit milik Gulat.
Sebelum menerima uang, Cecep lebih dulu dihubungi Gulat. Dalam sambungan telepon, Gulat menanyakan posisi Cecep. Beberapa jam berselang, keduanya bertemu di Coffee Shop Le Meridien, Jakarta. Dalam perbincangan, Gulat menanyakan apa yang dikoordinasikan Cecep dan timnya dengan Annas Maamun.
Cecep menyampaikan, koordinasinya berkaitan dengan pengajuan revisi lahan yang harus dilengkapilagi persyaratannya. Saat perbincangan, datang teman Gulat bernama Edison Marudut Marsadauli. “Kemudian Pak Gulat memberikan uang itu. Waktu itu saya tidak tahu jumlahnya, waktu dihitung di KPK jumlahnya Rp26,8 juta,” ungkap Cecep di depan majelis hakim kemarin.
Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Hutan Kemenhut Mashud RM menyatakan, SK Menhut Nomor 673 sudah final. SK itu ditandatangani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2010 Pasal 33 ayat (6) dan Permenhut Nomor 36 Pasal 23 ayat (1) dan (2).
“Prosesnya cukup panjang dari usulan gubernur, kajian tim terpadu, hasil kajian tim terpadu disampaikan ke Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.
Sabir Laluhu
(ftr)