KPK Periksa Hakim Agung Timur Manurung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Timur P Manurung.
Dia diperiksa terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Timur P Manurung tiba di Gedung KPK pukul 10.10 WIB dengan menenakan baju batik. Kehadirannya tak terendus oleh wartawan, Timur sudah terlihat berada diruang tunggu periksaan ditemani satu ajudan.
Hakim Agung Timur Manurung disebut-sebut pernah membebaskan lima terdakwa korupsi sepanjang 2014. Namun belum diketahui apa kaitan Timur dalam kasus yang menjerat Bos Sentul City itu.
Tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diperiksa terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Timur P Manurung tiba di Gedung KPK pukul 10.10 WIB dengan menenakan baju batik. Kehadirannya tak terendus oleh wartawan, Timur sudah terlihat berada diruang tunggu periksaan ditemani satu ajudan.
Hakim Agung Timur Manurung disebut-sebut pernah membebaskan lima terdakwa korupsi sepanjang 2014. Namun belum diketahui apa kaitan Timur dalam kasus yang menjerat Bos Sentul City itu.
Tim penyidik KPK telah menangkap KCK lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas pemeriksaan, KCK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)