2015, BNP2TKI Sebut Tujuh TKI Terancam Dihukum Mati

Senin, 12 Januari 2015 - 20:46 WIB
2015, BNP2TKI Sebut...
2015, BNP2TKI Sebut Tujuh TKI Terancam Dihukum Mati
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan siap memberikan perlindungan hukum terhadap TKI yang akan dihukum mati atau hukuman gantung.

"Yang jelas kita akan berikan bantuan hukum," ujar Nusron usai menyerahkan LHKPN di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2015).

Pasalnya, BNP2TKI telah mencatat di tahun 2015 akan ada lima sampai tujuh kasus terkait hukuman gantung dan hukuman mati untuk TKI. "Itu ada di Arab Saudi, Malaysia, Emirat Arab dan Hongkong," ungkap Nusron.

Dengan begitu, tambah dia, jika undang-undang negara setempat tidak bisa berikan pengampunan, maka BNP2TKI akan all out memberikan perlindungan hukum sampai pada level hubungan bilateral kenegaraan.

"Yang jelas kita akan hadir untuk berikan perlindungan hukum yang lebih kuat, soal hasil kita usaha," tandas Nusron.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7235 seconds (0.1#10.140)