KPK Periksa 4 Pihak Kementerian ESDM Terkait Waryono Karno

Senin, 12 Januari 2015 - 11:49 WIB
KPK Periksa 4 Pihak...
KPK Periksa 4 Pihak Kementerian ESDM Terkait Waryono Karno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat pihak dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus kegiatan sosialisasi sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor ESDM.

Mereka yakni, Kasubag Rumah Tangga Sekjen Kementerian ESDM Sutejo Sulasmono, Sekretaris Unit Nasional Korpri Kementerian ESDM Usman Yahya.

Kemudian Cawa Awatara, Kabid Pengamanan dan Pemeliharaan PPBMN Kementerian ESDM, Sesditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arief Indarto dan seorang bernama Sadiyah.

Keempat orang dari pihak Kementerian ESDM dan Sadiyah itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno (WK).

"Empat pihak dari Kementerian ESDM dan Sadiyah diperiksa untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2015).

Pada 18 Desember 2014 Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.

Seperti diketahui, kasus ini adalah kasus lanjutan dari kasus yang disangakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.

Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8346 seconds (0.1#10.140)