KPK Periksa 4 Pihak Kementerian ESDM Terkait Waryono Karno

Senin, 12 Januari 2015 - 11:49 WIB
KPK Periksa 4 Pihak...
KPK Periksa 4 Pihak Kementerian ESDM Terkait Waryono Karno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat pihak dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus kegiatan sosialisasi sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor ESDM.

Mereka yakni, Kasubag Rumah Tangga Sekjen Kementerian ESDM Sutejo Sulasmono, Sekretaris Unit Nasional Korpri Kementerian ESDM Usman Yahya.

Kemudian Cawa Awatara, Kabid Pengamanan dan Pemeliharaan PPBMN Kementerian ESDM, Sesditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arief Indarto dan seorang bernama Sadiyah.

Keempat orang dari pihak Kementerian ESDM dan Sadiyah itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno (WK).

"Empat pihak dari Kementerian ESDM dan Sadiyah diperiksa untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2015).

Pada 18 Desember 2014 Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.

Seperti diketahui, kasus ini adalah kasus lanjutan dari kasus yang disangakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.

Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved