Kemenkes Awasi Pejabat Eselon I
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji akan meminimalisasi tindakan koruptif yang dilakukan jajarannya.
Bahkan, Kemenkes pun sudah menandatangani komitmen bersih dari korupsi bersama delapan pejabat eselon I pada Jumat (9/1). Untuk merealisasikan komitmen itu, rencananya Kemenkes akan melakukan pendampingan pengolahan administrasi yang benar terhadap institusiinstitusi yang berada di bawah naungannya.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan Sri Henni Setiawati mengatakan, sebelum terjadi hal-hal yang menyimpang dalam pengolahan anggaran di sektor kesehatan, Kemenkes akan melakukan pendampingan di setiap institusi.
“Kita lakukan upaya preventif dengan memberikan pendampingan bagaimana mengurus administrasi yang baik,” ungkap Sri di Jakarta, kemarin. Beberapa kasus kesehatan yang sempat mangkrak sepertikasuspengadaan alat kesehatan (alkes) dan vaksin flu burung hingga saat ini belum jelas kabarnya.
Menkes Nila F Moeloek menyatakan, upaya preventif terhadap korupsi di sektor kesehatan diharapkan mendapat kawalan dari KPK dan beberapa lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Nila, langkah Kemenkes ini dilakukan karena pembangunan kesehatan secara menyeluruh di Indonesia membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk lembaga-lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP.
Terkait hal itu, Penasihat KPK Suharso mengatakan bahwa pemberantasan korupsi sulit diselesaikan jika hanya mengandalkan KPK saja. Pasalnya untuk mengurus banyaknya kasus korupsi, tenaga KPK masih minim. Hal itulah yang menyebabkan mengapa kasus pengadaan alkes dan vaksin flu burung hingga saat ini belum terselesaikan.
Imas damayanti
Bahkan, Kemenkes pun sudah menandatangani komitmen bersih dari korupsi bersama delapan pejabat eselon I pada Jumat (9/1). Untuk merealisasikan komitmen itu, rencananya Kemenkes akan melakukan pendampingan pengolahan administrasi yang benar terhadap institusiinstitusi yang berada di bawah naungannya.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan Sri Henni Setiawati mengatakan, sebelum terjadi hal-hal yang menyimpang dalam pengolahan anggaran di sektor kesehatan, Kemenkes akan melakukan pendampingan di setiap institusi.
“Kita lakukan upaya preventif dengan memberikan pendampingan bagaimana mengurus administrasi yang baik,” ungkap Sri di Jakarta, kemarin. Beberapa kasus kesehatan yang sempat mangkrak sepertikasuspengadaan alat kesehatan (alkes) dan vaksin flu burung hingga saat ini belum jelas kabarnya.
Menkes Nila F Moeloek menyatakan, upaya preventif terhadap korupsi di sektor kesehatan diharapkan mendapat kawalan dari KPK dan beberapa lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Nila, langkah Kemenkes ini dilakukan karena pembangunan kesehatan secara menyeluruh di Indonesia membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk lembaga-lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP.
Terkait hal itu, Penasihat KPK Suharso mengatakan bahwa pemberantasan korupsi sulit diselesaikan jika hanya mengandalkan KPK saja. Pasalnya untuk mengurus banyaknya kasus korupsi, tenaga KPK masih minim. Hal itulah yang menyebabkan mengapa kasus pengadaan alkes dan vaksin flu burung hingga saat ini belum terselesaikan.
Imas damayanti
(ars)