KPK Tak Pernah Dilibatkan Soal Profil Assesment Calon Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah dilibatkan apapun atau diminta bantuannya untuk melakukan profil assessment terhadap calon Kapolri.
Hal ini membantah pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto yang meminta bantuan KPK untuk memberikan masukan soal pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan melakukan yang terbaik bila dilibatkan atau dimintai pendapatnya atas soal pengajuan calon Kapolri oleh Presiden.
Bambang menuturkan, Presiden sesuai Undang-Undang punya kewenangan untuk menentukan, siapa yang akan dijadikan Kapolri mendatang.
"KPK hanya bisa mengappeal agar penggantian itu dilakukan sesuai tradisi terbaik yang pernah dilakukan, termasuk bila usia pensiun Kapolri yang masih menjabat sudah berakhir atau akan pensiun dan juga meminta agar calon Kapolri mendatang punyai integritas, akuntabilitas dan dapat kerjasama dengan KPK, " kata Bambang kepada Sindonews.com lewat pesan BBM yang dikirimkannya, Sabtu (10/1/2015).
Menurut Bambang, pada pemilihan Kapolri di era SBY, KPK melakukan uji sahih LHKPN para calon dan hasilnya diserahkan langsung pada Presiden sebagai bahan untuk menentukan calonnya.
"Namun pada saat ini, KPK tidak diminta untuk melakukan itu, " timpal Bambang.
Kajian yang mendalam atas LHKPN, kata Bambang, akan dapat membantu untuk klarifikasi beberapa hal yaitu apakah laporan itu compliance denga pelaporan asetnya atau pelaksanaan kewajiban lainnya.
Selain itu, apakah aset yang ada sesuai dengan profil penghasilannya dan apakah ada potensi dan indikasi gratifikasi, atau indikasi tipikor lainnya dan sejauhmana proses penanganannya.
KPK, lanjut Bambang, akan tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsi utamanya dan seperti sudah dikemukakan pada pernyataan KPK sebelmnya, ada beberapa kasus yang sedang ditangani yang menyangkut indikasi rekening yang tidak wajar dan atau juga indikasi gratifikasi.
Proses penanganan kasus-kasus itu, kata dia, tidak ada urusannya dengan ada-tidaknya kandidat Polri yang diajukan Presiden atau tuntutan pemeriksaan atas rekening tidak wajar dari beberapa kepala daerah yang dilansir PPATK.
"KPK berharap Presiden Jokowi konsisten untuk membangun program, sistem dan strategi serta menciptakan tradisi-tradisi yang bisa menunjukan dan memberikan jaminan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara sungguh-sungguh dan tidak melakukan tindakan yang potensial kolusif dan nepotistik, " tandasnya.
Hal ini membantah pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto yang meminta bantuan KPK untuk memberikan masukan soal pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan melakukan yang terbaik bila dilibatkan atau dimintai pendapatnya atas soal pengajuan calon Kapolri oleh Presiden.
Bambang menuturkan, Presiden sesuai Undang-Undang punya kewenangan untuk menentukan, siapa yang akan dijadikan Kapolri mendatang.
"KPK hanya bisa mengappeal agar penggantian itu dilakukan sesuai tradisi terbaik yang pernah dilakukan, termasuk bila usia pensiun Kapolri yang masih menjabat sudah berakhir atau akan pensiun dan juga meminta agar calon Kapolri mendatang punyai integritas, akuntabilitas dan dapat kerjasama dengan KPK, " kata Bambang kepada Sindonews.com lewat pesan BBM yang dikirimkannya, Sabtu (10/1/2015).
Menurut Bambang, pada pemilihan Kapolri di era SBY, KPK melakukan uji sahih LHKPN para calon dan hasilnya diserahkan langsung pada Presiden sebagai bahan untuk menentukan calonnya.
"Namun pada saat ini, KPK tidak diminta untuk melakukan itu, " timpal Bambang.
Kajian yang mendalam atas LHKPN, kata Bambang, akan dapat membantu untuk klarifikasi beberapa hal yaitu apakah laporan itu compliance denga pelaporan asetnya atau pelaksanaan kewajiban lainnya.
Selain itu, apakah aset yang ada sesuai dengan profil penghasilannya dan apakah ada potensi dan indikasi gratifikasi, atau indikasi tipikor lainnya dan sejauhmana proses penanganannya.
KPK, lanjut Bambang, akan tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsi utamanya dan seperti sudah dikemukakan pada pernyataan KPK sebelmnya, ada beberapa kasus yang sedang ditangani yang menyangkut indikasi rekening yang tidak wajar dan atau juga indikasi gratifikasi.
Proses penanganan kasus-kasus itu, kata dia, tidak ada urusannya dengan ada-tidaknya kandidat Polri yang diajukan Presiden atau tuntutan pemeriksaan atas rekening tidak wajar dari beberapa kepala daerah yang dilansir PPATK.
"KPK berharap Presiden Jokowi konsisten untuk membangun program, sistem dan strategi serta menciptakan tradisi-tradisi yang bisa menunjukan dan memberikan jaminan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara sungguh-sungguh dan tidak melakukan tindakan yang potensial kolusif dan nepotistik, " tandasnya.
(sms)