KY Apresiasi MA jika Eksaminasi Putusan TPI

Sabtu, 10 Januari 2015 - 13:28 WIB
KY Apresiasi MA jika Eksaminasi Putusan TPI
KY Apresiasi MA jika Eksaminasi Putusan TPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) jika mengeksaminasi atau menguji putusan MA tentang perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi, Eman Suparman mengaku mendengar informasi yang menyebutkan MA berencana melakukan eksaminasi putusan peninjauan kembali (PK) perkara TPI.

"Saya mendengar putusan kasus itu juga akan dieksaminasi oleh MA," ujar Eman saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).

Apabila rencana itu benar, kata Eman, lembaganya mengapresiasi langkah MA tersebut. Eksaminasi, kata dia, akan membantu KY dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menangani perkara TPI, yakni M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan.

Eman menambahkan niat eksaminasi MA cukup membantu proses pemeriksaan yang akan dilakukan Tim Panel (pemeriksa) KY.

Meski KY mempunyai mekanisme untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim, kata dia, langkah yang ditempuh MA bisa menjadi bahan pertimbangan.

Dia menjelaskan, KY hanya menempuh dua cara yakni, anotasi atau pemeriksaan kembali dan menggali keterangan melalui tim investigasi.

"Kita akan sinkronkan dengan hasil eksaminasi MA, melalui pemeriksaan yang akan dilakukan (tim) panel," tuturnya.

Sebelumnya, tiga hakim agung yakni Muhammad Saleh, Hamdi dan Abdul Manan dilaporkan PT Berkah Karya Bersama kepada KY.

PT Berkah menganggap ketiga hakim telah melanggar kode etik lantaran menolak PK PT Berkah Karya Bersama.

Sementara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan kasus kepemilikan saham TPI dimenangkan PT Berkah Karya Bersama, dan mewajibkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut membayar Rp510 miliar dan uang biaya perkara sebesar Rp2,3 miliar yang harus dibayarkan kepada PT Berkah sebagai biaya talangan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6542 seconds (0.1#10.140)