Penyidik Polri Investigasi AirAsia

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:33 WIB
Penyidik Polri Investigasi AirAsia
Penyidik Polri Investigasi AirAsia
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerjunkan penyidiknya guna melakukan investigasi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Tim penyidik akan menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam kasus kecelakaan ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, tim ini bekerja independen dan tidak terkait dengan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Namun, meski sudah dibentuk tim, Kabareskrim Komjen Suhardi Aliyus belum menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dengan demikian, Bareskrim masih bersifat mengumpulkan keterangan atau bukti permulaan adanya unsur pidana yang diduga serta disangkakan nantinya.

”Dalam hal ini kaitannya apakah ada tidaknya tindak pidana. Polri sebagai penyidik bisa berperan,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Jika dalam investigasi yang dilakukan KNKT nantinya ditemukan adanya unsur pidana, Polri juga bisa menjadikan hal ini sebagai jembatan dalam penyelesaian atau limpahan kasus tersebut.

”Penyidik Polri siap back-up penyidikan itu sehingga bisa maksimal hingga nanti pada akhirnya bisa disidangkan ke pengadilan,” ujarnya. Ronny juga menjelaskan, sangat dimungkinkan nantinya hasil investigasi dari tim KNKT diserahkan ke Polri. Di sisi lain, Polri bisa bekerja sama dalam rangka mencari solusi atas kasus yang telah berlangsung.

Soal kemungkinan ada bukti-bukti pidana pada kasus AirAsia yang terbang di luar jadwal dan tidak dilakukannya briefing tentang cuaca, Ronny tidak mau berandai-andai. Dia menegaskan, Polri menghormati proses kerja yang telah dilakukan KNKT. ”Tim KNKT masih bekerja dan kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” imbuhnya.

Sebelumnya KNKT menegaskan tidak akan terburu-buru dalam menyimpulkan penyebab jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. KNKT lebih fokus dalam pencarian black box dan nantinya sebagai bahan investigasi lanjutan. Data-data yang dikumpulkan KNKT antara lain serpihan- serpihan pesawat, data pesawat, data air kru, serta data riwayat terbang pesawat.

KNKT sudah menerima 12 serpihan dan barang penumpang hasil temuan KRI Bung Tomo selama melakukan pencarian dan evakuasi. Barang dan serpihan sementara akan disimpan di hanggar Merpati Surabaya dan selanjutnya akan dilakukan investigasi. Kasus pemidanaan kru maskapai sebelumnya pernah dialami Capt M Marwoto Komar.

Pilot Garuda Indonesia ini dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat terbakar saat mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, 7 Maret 2007 silam. Sebanyak 22 penumpang tewas dalam kejadian ini. Marwoto didakwa dengan Pasal 479 (G) dan (F) KUHP, yakni akibat kelalaiannya telah mengakibatkan matinya orang lain serta rusaknya pesawat.

Mengenai insiden AirAsia, jika dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik menemukan adanya unsur pidana, polisi bisa meningkatkan upayanya pada proses penyelidikan dan penyidikan atau sampai pada penetapan tersangka. Namun apabila tersangka dinyatakan meninggal dunia, penyidik akan melakukan penghentian kasus atau SP3.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, setelah peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501, Kementerian Perhubungan telah melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh tentang perizinan terbang di sejumlah bandara. Hari ini pihaknya akan mengumumkan ke masyarakat bandara yang telah melakukan pelanggaran dengan memberikan izin terbang tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.

Penertiban izin ini, menurutnya, akan berdampak pada penerbangan sejumlah maskapai seperti telantarnya penumpang di bandara. Namun hal itu harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing maskapai penerbangan. ”Biar penumpang klaim ke airlines. Kalau tidak ada izin rute nggak boleh jual tiket toh ,” tandasnya.

Sanksi yang akan diberikan Kemenhub kepada maskapai yang tidak mematuhi peraturan hari terbang adalah pembekuan rute. Saat ini sanksi pembekuan rute penerbangan telah diberikan kepada AirAsia untuk penerbangan Surabaya-Singapura.

Alfian faisal/Rarasati syarief
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7156 seconds (0.1#10.140)