Larangan Menyeberang Sembarangan Tidak Jelas

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:22 WIB
Larangan Menyeberang Sembarangan Tidak Jelas
Larangan Menyeberang Sembarangan Tidak Jelas
A A A
BOGOR - Penerapan kebijakan larangan pejalan kaki menyeberang sembarangan di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor masih setengah hati. Betapa tidak. Meski sudah diterapkan dua hari terakhir namun belum ada payung hukum yang jelas mengenai kebijakan ini, terutama mengenai besaran denda.

Akibatnya hingga kemarin, pejalan kaki tetap dibiarkan menyeberang di sembarangan tempat. Berdasarkan pantauan kemarin, masih banyak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan seusai turun dari angkutan kota (angkot), tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Padahal tepat di tengah pagar median jalan, Pemkot Bogor telah memasang empat spanduk larangan menyeberang sembarangan yang mengarahkan pengguna jalan menggunakan JPO. “Gimana nggak pada menyeberang sembarangan, petugas (DLLAJ Kota Bogor) membiarkan “pak ogah” membuka pagar knock down semipermanen. Banyak penyeberang jalan yang memilih lewat bawah dibandingkan lewat JPO,” kata Ujang, 35, pedagang rujak yang berjualan di Jalan Kapten Muslihat.

Yanti, 42, warga Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Kota Bogor, mengaku sengaja menyeberang di bawah JPO lantaran repot harus memutar arah. “Lagian lewat bawah juga pagar pembatas jalannya dibuka. Kalau tidak dibuka, saya pasti lewat atas (JPO). Saya juga buru-buru harus berangkat kerja,” tuturnya.

Diketahui, sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan, Pemkot Bogor melarang pejalan kaki menyeberang jalan di sembarang tempat. Sebagai tahap awal, Jalan Kapten Muslihat dijadikan lokasi pertama penerapan kebijakan ini mulai Rabu (7/1). Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pol PP) Kota Bogor Ayep Ruhiyat mengatakan, pihaknya masih bingung dengan penerapan larangan menyeberang.

“Saat ini memang belum jelas payung hukumnya terkait tindakan jika ada pelanggaran menyeberang jalan sembarangan,” jelasnya. Sementara itu, Pemkot Bogor terus menggodok larangan menyeberang jalan sembarangan. Pemkot Bogor sedianya segera menyiapkan peraturan wali kota (perwali) sebagai payung hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, larangan menyeberang sembarangan dikeluarkan agar para pengguna jalan, baik itu pejalan kaki maupun pengendara bisa tertib. Dalam Perda No 8/2006 tentang Ketertiban Umum disebutkan pelanggar bisa dikenakan sanksi denda Rp50 juta.

Namun, Pemkot Bogor segera mengeluarkan perwali sebagai gantinya agar denda bagi pelanggar tidak terlalu besar. “Kan memang awalnya akan menggunakan Perda Tibum (Ketertiban Umum). Tapi dalam perda itu disebutkan dendanya sangat besar, sehingga akan kita keluarkan nanti perwalinya untuk kebijakan itu. Jadi dendanya tidak terlalu besar, karena kasihan juga kalau yang tidak tahu,” katanya di Balai Kota Bogor.

Ade Sarip menjelaskan saat ini proses revitalisasi JPO di Jalan Kapten Muslihat memang belum sepenuhnya rampung. JPO itu nantinya akan terintegrasi ke Stasiun Bogor untuk memfasilitasi warga yang mau ke stasiun agar tidak menyeberang sembarangan. “Kalau itu selesai, kita siagakan semua petugas terkait. Satpol PP, DLLAJ, dan kepolisian diturunkan. Terutama Satpol PP, mereka akan bersiaga di sekitar JPO agar warga nyaman dan aman saat menyeberang,” jelasnya.

Haryudi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6066 seconds (0.1#10.140)