Pakar Hukum Minta MK Nyatakan Inkonstitusional

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:09 WIB
Pakar Hukum Minta MK...
Pakar Hukum Minta MK Nyatakan Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinilai inkonstitusional. Perppu ini terbit tanpa ada syarat kegentingan memaksa.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai layak untuk menyatakan Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 inkonstitusional. Itu diungkapkan pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada di MK, Jakarta, kemarin. Menurut Irman, ihwal keadaan genting yang memaksa memang sepenuhnya menjadi hak subjektif presiden untuk mengeluarkan perppu.

Namun, MK melalui putusan tahun 2009 dan 2014 membatasi hak subjektif presiden agar tidak seenaknya mengeluarkan perppu atas keadaan genting yang memaksa. Dia mengatakan, ada syarat khusus yang harus tercermin dalam lahirnya perppu yakni ada keadaan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat, ada kebutuhan hukum karena ketiadaan aturan sehingga terjadi kekosongan hukum, dan apabila terjadi kekosongan hukum, tidak bisa dibuat UU secara prosedural karena memerlukan waktu yang lama.

“Tidak terdapat ada keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Masalah yang muncul bisa jadi cenderung masalah politik pribadi, kelompok, atau parpol sang pejabat presiden yang kemudian paralel dengan ketidaksetujuan kelompok kepentingan sebagian masyarakat atas keluarnya UU Nomor 22 Tahun 2014,” ungkap Irman.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Supardji mengatakan, Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 lahir karena situasi dan desakan dari publik setelah ada unsur kekecewaan. Jika bermula dari kekecewaan, apa yang dihasilkan tidak akan rasional.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved