Kementerian Desa Siap Implementasikan UU Desa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengaku siap melaksanakan Undang-undang (UU) Desa. Mereka memastikan tidak akan ada tarik menarik kepentingan anggaran desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, dana desa yang akan digelontorkan April nanti tidak akan ada sengketa antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, Dana tersebut akan digelontorkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu masuk ke APBD kabupaten/kota dan langsung ditransfer ke desa-desa.
"Tidak akan ada sengketa (tarik menarik dengan Kemendagri). Karena Dana ini akan langsung ditransfer ke desa-desa," katanya usai peresmian Call Center Pengaduan Kemendes PDTT di Kantor Kemendesa PDTT, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Politikus PKB ini menjelaskan, Kemendes PDTT pun yang akan berwenang penuh melakukan arahan, monitoring dan evaluasi sekaligus intervensi. Dia menekankan, kewenangan sepenuhnya atas dana desa ini akan berada dipihaknya.
Marwan menegaskan, kementeriannya juga siap mengimplementasikan UU Desa Nomor 6f/2014 sesuai dengan amanat yang tercantum di dalamnya. Sehingga, lanjutnya, tidak boleh ada keraguan lagi dari pihak manapun bahwa Kementerian Desa yang ditunjuk sebagai implementator.
Dia memang mengakui, pihaknya harus kerja keras dan cermat untuk mengkalkulasikan problematika yang ada di desa. Penanganan pedesaan yang sangat kompleks, membutuhkan penanganan yang khusus juga.
Penanganan khusus ini juga terkait dengan pengucuran dana desa yang akan berlangsung April nanti. Menurutnya, pengucuran dana desa ini tentu akan diawasi, dimonitor dan dievaluasi agar tidak timbul korupsi. "Apalagi kepala desa sebagai pengguna kuasa negara akan diaudit langsung oleh BPK," terangnya.
Dijelaskan Marwan, kesiapan kementerian juga terlihat dari dibentuknya tim monitoring untuk memverifikasi seluruh desa di Indonesia. Tim akan melihat apakah desa-desa itu sudah membuat rencana pembangunan desa atau belum.
Jika belum maka kementerian akan mengintervensi agar kepala desa segera membuatnya. Dia menekankan, jika tidak ada rencana pembangunan maka dana tidak akan dicairkan. Maka dia mengimbau kepala desa segera membuatnya.
Jumlah desa di Indonesia mencapai 74.000 desa. Menurutnya, dengan teknologi yang dipakai dalam pusat pengaduan maka pemerintah dapat mengetahui kebutuhan rakyatnya.
"Saya memastikan akan banyak masyarakat di pedesaan dan daerah terpencil yang memanfaatkan sarana pengaduan untuk menyampaikan keluhan. Keinginan rakyat pun akan dapat diperhatikan negaranya," ungkapnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, dana desa yang akan digelontorkan April nanti tidak akan ada sengketa antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, Dana tersebut akan digelontorkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu masuk ke APBD kabupaten/kota dan langsung ditransfer ke desa-desa.
"Tidak akan ada sengketa (tarik menarik dengan Kemendagri). Karena Dana ini akan langsung ditransfer ke desa-desa," katanya usai peresmian Call Center Pengaduan Kemendes PDTT di Kantor Kemendesa PDTT, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Politikus PKB ini menjelaskan, Kemendes PDTT pun yang akan berwenang penuh melakukan arahan, monitoring dan evaluasi sekaligus intervensi. Dia menekankan, kewenangan sepenuhnya atas dana desa ini akan berada dipihaknya.
Marwan menegaskan, kementeriannya juga siap mengimplementasikan UU Desa Nomor 6f/2014 sesuai dengan amanat yang tercantum di dalamnya. Sehingga, lanjutnya, tidak boleh ada keraguan lagi dari pihak manapun bahwa Kementerian Desa yang ditunjuk sebagai implementator.
Dia memang mengakui, pihaknya harus kerja keras dan cermat untuk mengkalkulasikan problematika yang ada di desa. Penanganan pedesaan yang sangat kompleks, membutuhkan penanganan yang khusus juga.
Penanganan khusus ini juga terkait dengan pengucuran dana desa yang akan berlangsung April nanti. Menurutnya, pengucuran dana desa ini tentu akan diawasi, dimonitor dan dievaluasi agar tidak timbul korupsi. "Apalagi kepala desa sebagai pengguna kuasa negara akan diaudit langsung oleh BPK," terangnya.
Dijelaskan Marwan, kesiapan kementerian juga terlihat dari dibentuknya tim monitoring untuk memverifikasi seluruh desa di Indonesia. Tim akan melihat apakah desa-desa itu sudah membuat rencana pembangunan desa atau belum.
Jika belum maka kementerian akan mengintervensi agar kepala desa segera membuatnya. Dia menekankan, jika tidak ada rencana pembangunan maka dana tidak akan dicairkan. Maka dia mengimbau kepala desa segera membuatnya.
Jumlah desa di Indonesia mencapai 74.000 desa. Menurutnya, dengan teknologi yang dipakai dalam pusat pengaduan maka pemerintah dapat mengetahui kebutuhan rakyatnya.
"Saya memastikan akan banyak masyarakat di pedesaan dan daerah terpencil yang memanfaatkan sarana pengaduan untuk menyampaikan keluhan. Keinginan rakyat pun akan dapat diperhatikan negaranya," ungkapnya.
(kri)