KPK terus Awasi Pengelolaan TKI
A
A
A
JAKARTA - Komitmen perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diawali sidak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bandara ternyata tidak berhenti di situ saja. KPK serta Kemenaker kemarin menandatangani komitmen pencegahan korupsi untuk perlindungan TKI.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK tidak akan berhenti pada sidak bandara yang mengungkap pemerasan tidak manusiawi kepada TKI. Sidak hanyalah awal reformasi sistem, prosedur dan sumber daya pengelolaan TKI yang merugikan pekerja devisa tersebut.
"Sidak itu cara kami mempercepat semua pihak untuk membangun sistem yang baru. Terlebih sidak kala itu juga untuk menyambut pergantian menteri baru," katanya usai penandatanganan komitmen pencegahan korupsi di lingkungan Kemenaker di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut Adna, KPK harus turun tangan dalam persoalan TKI karena sering mendapat surat dan laporan perkembangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait TKI bermasalah di luar negeri yang dipulangkan. Pada umumnya keberangkatan TKI ini bermasalah di soal keimigrasian.
Dia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan menteri yang bersangkutan untuk mengawal masalah ini sehingga dapat dikelola lebih baik lagi. Namun, berbicara tentang tata kelola pahlawan devisa ini tidak lepas kaitannya dengan pengelolaan di kementerian lain.
Maka dari itu, lanjut Adnan, KPK akan membantu Kemenaker berkoordinasi dengan kementerian lain untuk restrukturisasi pengelolaan TKI. Dia berpandangan, penandatanganan komitmen pencegahan korupsi ini terkait dengan konsep pencegahan.
"Selain pengawasan tata kelola tenaga kerja di Kemenaker, KPK juga mengawasi dua hal penting terkait tenaga kerja yakni pengelolaan balai latihan kerja (BLK) dan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Adnan menyampaikan, KPK ingin membangun nilai-nilai antikorupsi dengan menekankan pada tata kelolanya. Dia percaya jika tata kelola TKI di Kemenaker berjalan baik maka akan ada perbaikan signifikan dalam tata kelola TKI.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK tidak akan berhenti pada sidak bandara yang mengungkap pemerasan tidak manusiawi kepada TKI. Sidak hanyalah awal reformasi sistem, prosedur dan sumber daya pengelolaan TKI yang merugikan pekerja devisa tersebut.
"Sidak itu cara kami mempercepat semua pihak untuk membangun sistem yang baru. Terlebih sidak kala itu juga untuk menyambut pergantian menteri baru," katanya usai penandatanganan komitmen pencegahan korupsi di lingkungan Kemenaker di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut Adna, KPK harus turun tangan dalam persoalan TKI karena sering mendapat surat dan laporan perkembangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait TKI bermasalah di luar negeri yang dipulangkan. Pada umumnya keberangkatan TKI ini bermasalah di soal keimigrasian.
Dia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan menteri yang bersangkutan untuk mengawal masalah ini sehingga dapat dikelola lebih baik lagi. Namun, berbicara tentang tata kelola pahlawan devisa ini tidak lepas kaitannya dengan pengelolaan di kementerian lain.
Maka dari itu, lanjut Adnan, KPK akan membantu Kemenaker berkoordinasi dengan kementerian lain untuk restrukturisasi pengelolaan TKI. Dia berpandangan, penandatanganan komitmen pencegahan korupsi ini terkait dengan konsep pencegahan.
"Selain pengawasan tata kelola tenaga kerja di Kemenaker, KPK juga mengawasi dua hal penting terkait tenaga kerja yakni pengelolaan balai latihan kerja (BLK) dan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Adnan menyampaikan, KPK ingin membangun nilai-nilai antikorupsi dengan menekankan pada tata kelolanya. Dia percaya jika tata kelola TKI di Kemenaker berjalan baik maka akan ada perbaikan signifikan dalam tata kelola TKI.
(kri)