Jaksa Agung Pede Satgassus Akan Seret Pejabat Korup
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 100 orang menjadi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK). Mereka akan mempunyai tugas berat karena akan berhadapan dengan pejabat negara yang menjadi pelaku korupsi.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, tim yang dibentuknya tersebut akan menangani kasus-kasus besar, baik yang lama dan belum tuntas, maupun dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat negara.
"Karena berkaitan dengan penanganan kasus yang menyangkut mereka punya kewenangan, penyelenggara negara dan sebagainya," kata dia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Prasetyo menjelaskan, Satgassus bertugas secara ad hoc dengan batasan berdasarkan hasil evaluasi perkara. Ia melandasi cara kerja Satgassus dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 001/A/JA/01/2015 tertanggal 8 Januari 2015.
Dilanjutkan dia, karena tugas Satgassus dinilai cukup berat, maka 100 orang jaksa diseleksi secara ketat. Satgassus akan langsung di bawah perintah Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus).
"Jaksa pilihan yang dipandang memiliki track record yang teruji, mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab," pungkasnya.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, tim yang dibentuknya tersebut akan menangani kasus-kasus besar, baik yang lama dan belum tuntas, maupun dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat negara.
"Karena berkaitan dengan penanganan kasus yang menyangkut mereka punya kewenangan, penyelenggara negara dan sebagainya," kata dia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Prasetyo menjelaskan, Satgassus bertugas secara ad hoc dengan batasan berdasarkan hasil evaluasi perkara. Ia melandasi cara kerja Satgassus dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 001/A/JA/01/2015 tertanggal 8 Januari 2015.
Dilanjutkan dia, karena tugas Satgassus dinilai cukup berat, maka 100 orang jaksa diseleksi secara ketat. Satgassus akan langsung di bawah perintah Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus).
"Jaksa pilihan yang dipandang memiliki track record yang teruji, mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab," pungkasnya.
(kri)