Satgassus Akan Tangani Kasus Mandek di Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) akan bertugas mengusut kasus korupsi yang mandek di Kejaksaan.
"Perkara korupsi yang lama maupun yang baru, termasuk perkara korupsi di daerah," kata Prasetyo saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Blok M, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
100 orang Satgassus Tipikor, kata dia, akan langsung dibawah kendali Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menangani kasus yang ditanganinya.
Kata Prasetyo, dia mengaku tak khawatir jika cara kerja Satgassus bakal berbenturan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing daerah.
Menurutnya, jika satu kasus korupsi sedang ditangani Kejari, maka fungsi Satgassus akan melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
"Bahkan kalau perlu nanti im ini, tim tempur ini akan langsung kita terjunkan menangani," tambahnya.
"Perkara korupsi yang lama maupun yang baru, termasuk perkara korupsi di daerah," kata Prasetyo saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Blok M, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
100 orang Satgassus Tipikor, kata dia, akan langsung dibawah kendali Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menangani kasus yang ditanganinya.
Kata Prasetyo, dia mengaku tak khawatir jika cara kerja Satgassus bakal berbenturan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing daerah.
Menurutnya, jika satu kasus korupsi sedang ditangani Kejari, maka fungsi Satgassus akan melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
"Bahkan kalau perlu nanti im ini, tim tempur ini akan langsung kita terjunkan menangani," tambahnya.
(maf)