Tarif Batas Bawah Naik 10%
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menaikkan tarif pesawat terendah atau tarif batas bawah sebesar 10% dari tarif tertinggi atau tarif batas atas yang berlaku.
Tarif terendah atau tarif jarak terendah selama ini diterapkan 30% dari tarif jarak tertinggi yang ditetapkan Menteri Perhubungan. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Mohammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek perawatan pesawat, biaya bahan bakar, kru pesawat serta asuransi.
“Ini tidak ada kaitannya dengan AirAsia. Tapi kita ingin bahwa penerbangan nasional lebih sehat dan safety. Karena kita juga melihat bahwa pengusaha airlines me-leasing pesawat, menggaji pegawai, dan sebagainya sehingga tarif terendah perlu dinaikkan,” tandas dia dalam diskusi antara regulator penerbangan dan kalangan jurnalis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, biaya operasional pesawat yang dikelola maskapai di Indonesia menggunakan mata uang dolar. Melihat perkembangan kurs mata uang saat ini, tarif terbawah dinilai cukup rendah. Dengan kenaikan tarif jarak terendah sebesar 10% atau yang biasanya 30% menjadi 40% dari tarifjaraktertinggi, ituberartijika tarif jarak tertinggi untuk rute tertentu seharga Rp1.000.000, maka tarif yang berlaku menjadi Rp400.000.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penerapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan. Ketua Umum Asosiasi Penerbangan Sipil Nasional atau Indonesian National Air Carriers Associations (INACA) Arief Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Kemenhub menaikkan tarif batas bawah.
Menurut dia, setiap maskapai harus menghormati keputusan tersebut. “Kita menghormati karena bagaimanapun itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penerbangan sipil kita,” ujar dia. Kendati demikian, dalam setiap keputusan atas harga tarif pesawat, hendaknyapemerintah melibatkan asosiasi.
Dia beralasan, regulator punya hak penuh atas tarif pesawat. “Itu masalah mekanisme saja. Regulator kan punya hak meregulasi. Belum menjadi surat keputusan. Kami ikuti saja,” ujarnya. Dia menambahkan, pengusaha maskapai juga akan merasa diuntungkan karena kenaikan tarif tersebut pada akhirnya akan bergantung pada supply dan demand.
Ichsan amin
Tarif terendah atau tarif jarak terendah selama ini diterapkan 30% dari tarif jarak tertinggi yang ditetapkan Menteri Perhubungan. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Mohammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek perawatan pesawat, biaya bahan bakar, kru pesawat serta asuransi.
“Ini tidak ada kaitannya dengan AirAsia. Tapi kita ingin bahwa penerbangan nasional lebih sehat dan safety. Karena kita juga melihat bahwa pengusaha airlines me-leasing pesawat, menggaji pegawai, dan sebagainya sehingga tarif terendah perlu dinaikkan,” tandas dia dalam diskusi antara regulator penerbangan dan kalangan jurnalis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, biaya operasional pesawat yang dikelola maskapai di Indonesia menggunakan mata uang dolar. Melihat perkembangan kurs mata uang saat ini, tarif terbawah dinilai cukup rendah. Dengan kenaikan tarif jarak terendah sebesar 10% atau yang biasanya 30% menjadi 40% dari tarifjaraktertinggi, ituberartijika tarif jarak tertinggi untuk rute tertentu seharga Rp1.000.000, maka tarif yang berlaku menjadi Rp400.000.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penerapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan. Ketua Umum Asosiasi Penerbangan Sipil Nasional atau Indonesian National Air Carriers Associations (INACA) Arief Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Kemenhub menaikkan tarif batas bawah.
Menurut dia, setiap maskapai harus menghormati keputusan tersebut. “Kita menghormati karena bagaimanapun itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penerbangan sipil kita,” ujar dia. Kendati demikian, dalam setiap keputusan atas harga tarif pesawat, hendaknyapemerintah melibatkan asosiasi.
Dia beralasan, regulator punya hak penuh atas tarif pesawat. “Itu masalah mekanisme saja. Regulator kan punya hak meregulasi. Belum menjadi surat keputusan. Kami ikuti saja,” ujarnya. Dia menambahkan, pengusaha maskapai juga akan merasa diuntungkan karena kenaikan tarif tersebut pada akhirnya akan bergantung pada supply dan demand.
Ichsan amin
(bbg)