Tarif Batas Bawah Naik 10%

Kamis, 08 Januari 2015 - 11:23 WIB
Tarif Batas Bawah Naik...
Tarif Batas Bawah Naik 10%
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menaikkan tarif pesawat terendah atau tarif batas bawah sebesar 10% dari tarif tertinggi atau tarif batas atas yang berlaku.

Tarif terendah atau tarif jarak terendah selama ini diterapkan 30% dari tarif jarak tertinggi yang ditetapkan Menteri Perhubungan. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Mohammad Alwi mengatakan, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek perawatan pesawat, biaya bahan bakar, kru pesawat serta asuransi.

“Ini tidak ada kaitannya dengan AirAsia. Tapi kita ingin bahwa penerbangan nasional lebih sehat dan safety. Karena kita juga melihat bahwa pengusaha airlines me-leasing pesawat, menggaji pegawai, dan sebagainya sehingga tarif terendah perlu dinaikkan,” tandas dia dalam diskusi antara regulator penerbangan dan kalangan jurnalis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, biaya operasional pesawat yang dikelola maskapai di Indonesia menggunakan mata uang dolar. Melihat perkembangan kurs mata uang saat ini, tarif terbawah dinilai cukup rendah. Dengan kenaikan tarif jarak terendah sebesar 10% atau yang biasanya 30% menjadi 40% dari tarifjaraktertinggi, ituberartijika tarif jarak tertinggi untuk rute tertentu seharga Rp1.000.000, maka tarif yang berlaku menjadi Rp400.000.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penerapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan. Ketua Umum Asosiasi Penerbangan Sipil Nasional atau Indonesian National Air Carriers Associations (INACA) Arief Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Kemenhub menaikkan tarif batas bawah.

Menurut dia, setiap maskapai harus menghormati keputusan tersebut. “Kita menghormati karena bagaimanapun itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penerbangan sipil kita,” ujar dia. Kendati demikian, dalam setiap keputusan atas harga tarif pesawat, hendaknyapemerintah melibatkan asosiasi.

Dia beralasan, regulator punya hak penuh atas tarif pesawat. “Itu masalah mekanisme saja. Regulator kan punya hak meregulasi. Belum menjadi surat keputusan. Kami ikuti saja,” ujarnya. Dia menambahkan, pengusaha maskapai juga akan merasa diuntungkan karena kenaikan tarif tersebut pada akhirnya akan bergantung pada supply dan demand.

Ichsan amin
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved