Giliran Penerbangan Citilink Dibatalkan

Kamis, 08 Januari 2015 - 11:22 WIB
Giliran Penerbangan...
Giliran Penerbangan Citilink Dibatalkan
A A A
DELISERDANG - Pelanggaran rute terbang terus terjadi. Pesawat Citilink QG 143 tujuan Medan-Jakarta yang mestinya terbang pukul 11.00 WIB, kemarin, dibatalkan penerbangannya karena tidak memiliki flight approval (persetujuan terbang).

Kepala Bidang Keamanan, Pelayanan Darurat Angkutan Udara Pengoperasian Pesawat Udara Kuala Namu International Airport (KNIA) Hasanuddin mengatakan, keputusan membatalkan penerbangan Citilink ini dilakukan setelah pihaknya mengecek izin terbang seluruh maskapai.

“Ketahuannya setelah Citilink mengajukan permohonan FA dan ternyata setelah kami cek ke Dirjen Perhubungan Udara, tidak ada rilis izin rute terbang Kualanamu-Halim Perdanakusuma,” paparnya kepada wartawan di kantornya kemarin. Menurut dia, Citilink memang telah mengajukan permohonan izin rute penerbangan Kualanamu-Halim Perdanakusuma, tetapi hingga kini belum dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penerbangan tujuan Kualanamu-Halim Perdanakusuma merupakan penerbangan perdana Citilink, tapi izin rutenya tidak ada. Pihaknya berharap pelanggaran yang dilakukan Citilink QG 143 tujuan Medan-Jakarta dan AirAsia QZ 8040 tujuan Medan-Palembang pada Selasa (6/1) menjadi perhatian serius pihak maskapai.

“Kalau soal sanksi belum bisa disampaikan secara terperinci. Yang jelas ini menjadi catatan kami (otorita bandara) dan pasti akan diberi sanksi,” tegasnya. Hasanuddin juga mendesak Citilink segera memberikan hak-hak para penumpangnya yang gagal diberangkatkan. Sementara buntut pembatalan terbang ini, para calon penumpang kecewa dan terlihat emosional di bandara kemarin.

Mereka melabrak counter Citilink dan memaki-maki petugas. Seorang penumpang Citilink, Sakti Simatupang, 45, warga Balige, Toba Samosir (Tobasa), mengaku kecewa dengan sistem pelayanan Citilink yang membuatnya gagal berangkat dan telantar bersama seratusan penumpang lain. Untuk berangkat ke Jakarta Sakti mengaku membeli tiket seharga Rp1.750.000 per orang.

“Memang pemberitahuannya sudah dibilang dari tadi malam. Kata mereka tiket dari tanggal 7 sampai 9 Januari belum bisa terbang ke Halim Perdanakusumah. Tapi kan kami beli tiket sudah jauh-jauh hari, masa enggak ada antisipasinya,” ujar dia saat ditemui di bagian tiket Citilink KNIA.

Pimpinan Citilink di bagian tiket KNIA, Hari, mengakui sudah sebulan lalu mereka mengajukan permohonan penerbangan rute KNIA-Halim Perdanakusuma ke Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Tapi sampai sekarang belum ada balasan. “Mungkin ada alasan pascakejadian AirAsia QZ 8501 sehingga dirjen masih belum mengeluarkan izin rute itu,” tuturnya.

Vice President Corporate Communication PT Citilink Indonesia Benny S Butarbutar dalam siaran persnya, kemarin, menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan penerbangan tersebut. Pembatalan itu lebih disebabkan adanya kebijakan baru dari pemerintah yang menghentikan pemberian izin terbang (FA).

Meski pembatalan tersebut karena adanya kebijakan pemerintah, Citilink Indonesia memastikan bertanggung dan memberikan penanganan yang terbaik kepada penumpangnya. Pemerintah, melalui Otoritas Bandara Wilayah III juga melarang empat maskapai menerbangkan armadanya ke berbagai tujuan dari Bandara Internasional Juanda.

Kepala Bidang Keamanan dan Penerbangan Otoritas Bandara Wilayah III Mulyono di Surabaya, Rabu, mengungkapkan maskapai yang dilarang terbang karena tidak memiliki izin terbang di antaranya Lion Air sebanyak tujuh rute dan AirAsia ada tiga rute. “Kemudian Trigana dan Kalstar masing-masing satu rute dari Juanda ke berbagai tujuan,” katanya.

Semua Izin Rute Penerbangan Direvisi

Di tengah dugaan amburadulnya prosedur penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akhirnya merevisi semua izin rute penerbangan maskapai domestik. Sebelumnya sebanyak 16 rute penerbangan antara lain terdiri atas maskapai AirAsia, Lion Air, Trigana Air, serta Citilink telah dilakukan pemeriksaan.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, izin rute yang di-approve merupakan izin penerbangan yang sah. Di sisi lain, slot time hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin rute. Dia mengatakan, selama ini yang terjadi sejumlah maskapai mendapatkanslotterbang, tetapi tidak sesuai dengan izin rute yang dikeluarkan.

“Izin rute adalah izin dengan rute terbang yang resmi. Sementara izin slot dikeluarkan oleh Indonesia Domestic Slot Coordinator (IDSC),” ujar dia. Kemenhub kini tengah melakukan audit investigasi lima kantor otoritas bandara, yakni Kantor Otoritas dan Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Hasanuddin Makassar, serta Kualanamu Medan.

“Auditnya baru berjalan sekitar 40%. Datanya belum masuk semua. Nanti 100% akan kami tentukan langkah selanjutnya, termasuk mengenai mutasi sejumlah pejabat dan petugas yang kemarin dimutasi,” ujar dia.

M andi yusri/Ichsan amin/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8422 seconds (0.1#10.140)