Pemkot Bekasi Batasi Operasional Truk

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:16 WIB
Pemkot Bekasi Batasi Operasional Truk
Pemkot Bekasi Batasi Operasional Truk
A A A
BEKASI - Tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membatasi jam lintas truk. Selain itu, semua truk juga tidak diperbolehkan melintas di beberapa jalan protokol.

Dishub Kota Bekasi juga menertibkan truk angkutan yang dimodifikasi untuk angkutan barang dengan kapasitas besar. ”Lalu lintas truk akan kami batasi jam operasionalnya karena angkutan itu sebagai salah satu penyumbang besar kerusakan jalan selama ini,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman kemarin.

Menurutnya, modifikasi truk membuat tonase barang yang dibawa melebihi kapasitas sehingga dipastikan tidak sesuai aturan dan menyebabkan jalan rusak. ”Selain jalan rusak, rawan kecelakaan juga,” katanya. Dishub Kota Bekasi mencatat ada sembilan titik terminal bayangan kendaraan bertonase berat di Kota Bekasi.

Terminal bayangan itu menjadi persoalan bagi pengguna jalan dan lingkungan sekitar karena menimbulkan kemacetan dan kebisingan. Terminal bayangan itu sering dimanfaatkan sopir truk, bus, dan sejenisnya untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan panjang. Titik tersebut berada di Lingkar Pasar Pondokgede, sekitar Rawa Panjang, samping GOR Kota Bekasi, sekitar pusat perbelanjaan Mega Bekasi Hypermall, sekitar tol Komsen, dan Jalan Narogong, tepatnya di sekitar Pasar Bantargebang.

Selanjutnya pintu gerbang Stasiun Kranji, Jalan Baru Kranji, Jalan Ahmad Yani, dan beberapa tempat lain. ”Sudah saatnya Kota Bekasi memiliki terminal transit khusus angkutan barang antarkota antarprovinsi yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang,” tambah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurutnya, lokasi ideal terminal tersebut berada di Rawapasung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat seluas 2 hektare.

Terminal angkutan barang ini diyakini efektif menghilangkan parkir liar yang kerap memakan badan jalan dan mengganggu estetika kota. Pemkot Bekasi sedang mengecek lahan tersebut. ”Selanjutnya seluruh truk ini akan kita dorong ke Rawapasung,” ungkapnya. Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan menindak tegas angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek dan surat kendaraan lain.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyita dan mengandangkan angkutan umum yang terbukti menyalahi aturan. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (BinGakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya menemukan banyak angkutan umum yang sudah tidak layak masih beroperasi mengangkut penumpang. ”Saat kita periksa, ternyata izin trayeknya sudah tidak ada dan STNK mati,” sebutnya.

Abdullah m surjaya/Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5246 seconds (0.1#10.140)