Pemkot Bekasi Batasi Operasional Truk

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:16 WIB
Pemkot Bekasi Batasi...
Pemkot Bekasi Batasi Operasional Truk
A A A
BEKASI - Tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membatasi jam lintas truk. Selain itu, semua truk juga tidak diperbolehkan melintas di beberapa jalan protokol.

Dishub Kota Bekasi juga menertibkan truk angkutan yang dimodifikasi untuk angkutan barang dengan kapasitas besar. ”Lalu lintas truk akan kami batasi jam operasionalnya karena angkutan itu sebagai salah satu penyumbang besar kerusakan jalan selama ini,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman kemarin.

Menurutnya, modifikasi truk membuat tonase barang yang dibawa melebihi kapasitas sehingga dipastikan tidak sesuai aturan dan menyebabkan jalan rusak. ”Selain jalan rusak, rawan kecelakaan juga,” katanya. Dishub Kota Bekasi mencatat ada sembilan titik terminal bayangan kendaraan bertonase berat di Kota Bekasi.

Terminal bayangan itu menjadi persoalan bagi pengguna jalan dan lingkungan sekitar karena menimbulkan kemacetan dan kebisingan. Terminal bayangan itu sering dimanfaatkan sopir truk, bus, dan sejenisnya untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan panjang. Titik tersebut berada di Lingkar Pasar Pondokgede, sekitar Rawa Panjang, samping GOR Kota Bekasi, sekitar pusat perbelanjaan Mega Bekasi Hypermall, sekitar tol Komsen, dan Jalan Narogong, tepatnya di sekitar Pasar Bantargebang.

Selanjutnya pintu gerbang Stasiun Kranji, Jalan Baru Kranji, Jalan Ahmad Yani, dan beberapa tempat lain. ”Sudah saatnya Kota Bekasi memiliki terminal transit khusus angkutan barang antarkota antarprovinsi yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang,” tambah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurutnya, lokasi ideal terminal tersebut berada di Rawapasung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat seluas 2 hektare.

Terminal angkutan barang ini diyakini efektif menghilangkan parkir liar yang kerap memakan badan jalan dan mengganggu estetika kota. Pemkot Bekasi sedang mengecek lahan tersebut. ”Selanjutnya seluruh truk ini akan kita dorong ke Rawapasung,” ungkapnya. Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan menindak tegas angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek dan surat kendaraan lain.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyita dan mengandangkan angkutan umum yang terbukti menyalahi aturan. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (BinGakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya menemukan banyak angkutan umum yang sudah tidak layak masih beroperasi mengangkut penumpang. ”Saat kita periksa, ternyata izin trayeknya sudah tidak ada dan STNK mati,” sebutnya.

Abdullah m surjaya/Helmi syarif
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Profil Dadan Hindayana...
Profil Dadan Hindayana yang Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Infografis
Batasi Konsumsinya,...
Batasi Konsumsinya, Berikut Makanan Penyebab Kanker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved