Seluruh Korban Dapat Klaim Asuransi

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:00 WIB
Seluruh Korban Dapat...
Seluruh Korban Dapat Klaim Asuransi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan semua korban AirAsia QZ8501 akan mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses pengurusan klaim asuransi akan dipercepat.

Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia QZ8501 mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang, serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.

Selain itu, AirAsia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi perjalanan melalui AirAsia. “AirAsia sebagai pusat penerbangan melindungi penumpang pesawat melalui Jasindo dan Sinar Mas.

Adapun yang dibeli dari Dayin Mitra itu opsional atau pilihan penumpang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani saat konferensi pers mengenai asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Jakarta kemarin.

Dia mengungkapkan, tercatat ada 25 penumpang yang membeli asuransi Dayin Mitra dari total 155 penumpang. Sekitar 10 penumpang membeli polis asuransi one way, sedangkan yang 15 penumpang membeli asuransi return. Menurut dia, polis asuransi one way itu memiliki nilai pertanggungan sebesar Rp750 juta, sedangkan yang return sebesar Rp315 juta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total. Hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura.

Penggantian kerugian akan dilakukan PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas. Dia menyatakan OJK menganggap bahwa kasus AirAsia ini klaim label, artinya klaim dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan pergantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Nah, jadi bagaimana? Kapan proses pembayaran klaim? Itu tentunya kita masih menunggu,” papar dia. Firdaus menuturkan, OJK sudah mendapatkan aduan dari perusahaan asuransi bahwa mereka memiliki nasabah yang ada di dalam 155 penumpang itu. Menurut dia, pihaknya juga sudah meminta perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pengurusan.

“Yang penting mereka menentukan ahli waris di sana,” ujarnya. Menurut Firdaus, kemungkinan akhir Januari ini apabila telah selesai dilakukan proses evakuasi korban, akan dilakukan upacara di Surabaya untuk penyerahan santunan kepada keluarga korban. Sementara itu, mengenai santunan wajib dari PT Jasa Raharja, aturannya hanya diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.

“Mengingat AirAsia tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan dalam tarif angkutan pesawat tersebut tidak termasuk dalam iuran wajib, penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan umum dalam PT Jasa Raharja. Karena kalau terkover, PT Jasa Raharja harus membayar Rp50 juta per orangnya,” tandas dia.

Selanjutnya OJK mengimbau PT Asuransi Jasindo, PT Asuransi Sinar Mas, dan PT PT Asuransi Dayin Mitra Tbk untuk segera aktif melakukan langkah yang diperlukan agar proses penyelesaian kewajiban kepada para penumpang segera direalisasi. Tentunya hal itu bisa dilakukan setelah adanya pernyataan dari pihak yang berwenang mengenai status penumpang dan kondisi terakhir pesawat AirAsia QZ8501.

Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim menuturkan, ada beberapa penumpang yang sudah menjadi pemegang polis perusahaan asuransi jiwa. “Ada beberapa yang tertanggung di Jiwasraya, di AIA. Di Allianz ada, di Prudential juga ada. Tapi yang jelas kita di industri asuransi jiwa sudah sepakat kalau ada kejadian seperti ini kita akan segera membayarkannya,” ungkap Hendrisman.

Menurut dia, pada kecelakaan yang menimpa pesawat AirAsia QZ8501, polis bukan yang dikaitkan dengan kecelakaan, tapi polis yang telah dibeli oleh penumpang AirAsia. “Yang jelas, apa pun penyebabnya akan tetap dibayar karena kan meninggal, bukan hilang. Kalau hilang kan dulu ada aturan 7 tahun berturut-turut, kalau sekarang kan tidak hilang,” kata dia.

Yang jelas, menurut Hendrisman, pihaknya akan menunggu keterangan dari pemerintah. Apabila datanya sudah siap dan jenazah sudah ditemukan, akan diproses klaimnya dan kemudian akan dibayarkan kepada ahli waris legal. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Fauzi Darwis juga mengungkapkan semua penumpang pesawat AirAsia QZ8501 wajib mendapatkan santunan. Tidak alasan apakah ada pelanggaran izin atau tidak.

“Yang pasti tidak mempersoalkan penyebab, tapi akibatnya apa,” kata Fauzi. Menurut dia, tidak mungkin pesawat dapat terbang kalau tidak ada izin. “Yang ada mungkin penyimpangan dari izin, mungkin,” kata dia. Karena itu, dia menuturkan agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi. Yang pasti, semua penumpang ditanggung asuransi. Kalau untuk asuransi badan pesawat mesti menunggu penyelidikan KNKT.

Kunthi fahmar sandy/Hafid fuad
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6674 seconds (0.1#10.140)