PPP Romi Ngarep Kubu Djan Faridz Merapat
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq mengatakan, pihaknya selalu membuka pintu islah dengan kubu Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Namun islah itu bisa terjadi jika kubu Djan Faridz bersedia bergabung ke kubu Romahurmuziy (Romi).
Menurutnya, logikanya seharusnya kepengurusan DPP yang sedikit dukungannya yang mengalah dan merapat ke kubu DPP yang didukung mayoritas DPW dan DPC.
"Muktamar PPP di Surabaya itu sah dan didukung seluruh pimpinan wilayah. Nah, sekarang kalau mau islah, seharusnya yang sedikit dukungannya itu yang merapat ke dukungannya banyak," ujarnya kepada Sindonews, Selasa (6/1/2015).
Aunur mengatakan kubu Romi tidak pernah menutup peluang islah tersebut. Menurutnya, kepengurusan PPP kubu Romi yang sah sesuai AD/ART partai.
Sebab saat Muktamar Surabaya, dia mengklaim pengurus wilayah yang hadir sebanyak 28 terdiri ketua dan sekretaris DPW. Hasil muktamar Surabaya sejauh ini sah karena mengantongi SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama belum ada keputusan hukum soal sengketa di PTUN, maka kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tetap berlaku karena itu yang di SK kan Kemenkum HAM," katanya.
Namun islah itu bisa terjadi jika kubu Djan Faridz bersedia bergabung ke kubu Romahurmuziy (Romi).
Menurutnya, logikanya seharusnya kepengurusan DPP yang sedikit dukungannya yang mengalah dan merapat ke kubu DPP yang didukung mayoritas DPW dan DPC.
"Muktamar PPP di Surabaya itu sah dan didukung seluruh pimpinan wilayah. Nah, sekarang kalau mau islah, seharusnya yang sedikit dukungannya itu yang merapat ke dukungannya banyak," ujarnya kepada Sindonews, Selasa (6/1/2015).
Aunur mengatakan kubu Romi tidak pernah menutup peluang islah tersebut. Menurutnya, kepengurusan PPP kubu Romi yang sah sesuai AD/ART partai.
Sebab saat Muktamar Surabaya, dia mengklaim pengurus wilayah yang hadir sebanyak 28 terdiri ketua dan sekretaris DPW. Hasil muktamar Surabaya sejauh ini sah karena mengantongi SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama belum ada keputusan hukum soal sengketa di PTUN, maka kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tetap berlaku karena itu yang di SK kan Kemenkum HAM," katanya.
(maf)