Eks Sekjen ESDM Tetap Bungkam Usai Diperiksa KPK
Selasa, 06 Januari 2015 - 17:40 WIB
Eks Sekjen ESDM Tetap Bungkam Usai Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, enggan memberikan komentar kepada awak media, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waryono diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM.
Keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Waryono yang mengenakan peci hitam dan batik abu-abu dilapisi romi orange khas tahanan KPK itu sempat tersenyum kepada wartawan, Selasa (6/1/2014).
Akan tetapi saat dimintai keterangan terkait apa dirinya diperiksa, Waryono terlihat kesal. Dia bergegas menuju mobil tahanan KPK, sembari membanting pintu mobil setelah dirinya masuk dan duduk di dalam mobil tahanan itu.
Pada 18 Desember 2014, Waryono telah resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Seperti diketahui, Waryono merupakan tersangka dua kasus, yakni penerimaan gratifikasi dan mark-up anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Sekjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Waryono diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM.
Keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Waryono yang mengenakan peci hitam dan batik abu-abu dilapisi romi orange khas tahanan KPK itu sempat tersenyum kepada wartawan, Selasa (6/1/2014).
Akan tetapi saat dimintai keterangan terkait apa dirinya diperiksa, Waryono terlihat kesal. Dia bergegas menuju mobil tahanan KPK, sembari membanting pintu mobil setelah dirinya masuk dan duduk di dalam mobil tahanan itu.
Pada 18 Desember 2014, Waryono telah resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Seperti diketahui, Waryono merupakan tersangka dua kasus, yakni penerimaan gratifikasi dan mark-up anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Sekjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)