Mekanisme Reses DPR Harus Dievaluasi

Selasa, 06 Januari 2015 - 13:43 WIB
Mekanisme Reses DPR...
Mekanisme Reses DPR Harus Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Anggaran reses yang digunakan anggota DPR setiap tahun terus mengalami peningkatan. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan hasil yang dicapai.

Penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bahan utama pembuatan kebijakan dan produk undang-undang (UU) dinilai masih rendah. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana reses anggota DPR terus meningkat. Peningkatan pada 2014 bahkan mencapai 44%. FITRA mencatat, pada 2012 anggaran reses dialokasikan sebesar Rp539,4 miliar. Pada 2013 naik menjadi Rp678,4 miliar.

Kembali terjadi lonjakan pada 2014 dengan jumlah dana reses sebesar Rp994,9 miliar. Dari 2012 ke 2013 meningkat Rp138,9 miliar dan dari 2013 ke 2014 melonjak Rp316,4 miliar. “Ini membuktikan besaran kenaikannya sampai dua kali lipat,” ujar Uchok. Menurutnya, dengan jumlah dana Rp994,9 miliar pada 2014 yang dibagikan kepada 560 anggota Dewan, setiap orang akan menerima dana reses sebanyak Rp1.7 miliar pertahun.

Karena setiap tahun terdapat 11 kali reses, setiap reses anggota Dewan akan membawa uang kegiatan reses sebesar Rp161 juta per kegiatan. Karena itu, menurut Uchok, ke depan program reses perlu dievaluasi karena dengan jumlah dana yang sangat signifikan itu seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. “Jadi mubazir karena tujuan dan fungsi reses mandul karena kegiatannya juga membosankan konstituen dan Dewan tidak bisa membawa aspirasi rakyat ke tingkat nasional,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, untuk menilai efektif dan tidak reses dapat diketahui melalui laporan masa reses. Namun, dia menyayangkan mekanisme pelaporan reses yang masih bersifat sukarela, belum transparan, dan belum akuntabel. “Kalau untuk reses kali ini, kita belum mendapati data terbaru,” ujarnya.

Karena itu, sambung Lucius, ke depandiaberharapDPRdapat membuat sebuah mekanisme di mana aspirasi masyarakat di daerah benar-benar terserap ke tingkat nasional. Dengan demikian, segala bentuk kebijakan dan produk legislasi yang dibuat pemerintah dan DPR bisa sejalan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan terkait dana reses. Waktu yang diwajibkan bagi anggota DPR turun ke daerah pemilihan (dapil) adalah sembilan hari selama masa reses. Jika masa reses kali ini dilakukan 11 Desember 2014-11 Januari 2015, bukan berarti selama sebulan penuh itu anggota DPR harus berada di dapil.

Dia ingin meluruskan stigma negatif tersebut dan meminta publik tidak menilai negatif anggota DPR yang pergi ke luar negeri di masa reses karena bisa saja itu urusan keluarga dan menggunakan dana pribadi. Dia bahkan mengklaim laporan reses anggota DPR selama ini baik. “Itu lengkap di Biro Keuangan Kesekjenan DPR. Kalau laporannya enggak benar, mana mungkin DPR dapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” pungkasnya.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)