Kasus Sorong, KPK Panggil Tiga Karyawan Hutama Karya

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:53 WIB
Kasus Sorong, KPK Panggil Tiga Karyawan Hutama Karya
Kasus Sorong, KPK Panggil Tiga Karyawan Hutama Karya
A A A
JAKARTA - KPK akan memeriksa tiga orang karyawan PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

Tiga orang tersebut adalah karyawan PT Hutama Karya Hari Purwoto dan M Zaim Susilo. Dan karyawan divisi jalan dan jembatan PT Hutama Karya, Suratno.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

BRK atau Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8659 seconds (0.1#10.140)