Korban Miras Terus Berjatuhan

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:40 WIB
Korban Miras Terus Berjatuhan
Korban Miras Terus Berjatuhan
A A A
JAKARTA - Korban minuman keras (miras) terus berjatuhan. Setelah tiga warga Bekasi dan tiga warga Depok tewas, kini giliran seorang pelaut di Jakarta Timur dan satu warga Bekasi meregang nyawa akibat menenggak miras.

Pelaut bernama Ari Pratama, 24, menggelar pesta miras jenis Brandy yang dioplos bersama teman-temannya di indekos Jalan Kayu Mas RT 11/03, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (3/1). Sehari kemudian korban merasakan sakit luar biasa di bagian perutnya, kemudian dibawa ke RS Persahabatan, Jakarta Timur.

“Sekitar pukul 20.00 WIB korban kembali mengeluhkan sakit di perut. Korban dibawa ke RS Islam Cempaka Putih saat perawatan dokter sekitar pukul 23.00 WIB korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ade Rahmat Ignal kemarin. Selain korban miras oplosan di Jakarta Timur, korban miras di Bekasi juga bertambah yakni Sulistio Adi Wibowo, 34, tukang ojek yang sempat dirawat di rumah sakit.

Dia akhirnya meninggal di Rumah Sakit Adam Talib, Cibitung, Kabupaten Bekasi, kemarin. Selain Adi, sebelumnya tiga teman korban juga tewas akibat miras, yakni Hermansyah alias Lebay, 39, Ki Bagus Suntara alias Asun, 32, dan Yanto alias Dewa, 39. Kepala Subbagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, sebelum tewas Adi sempat diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi.

Namun, pada Minggu (4/1) sekitar pukul 17.00 korban mengalami pusing dan sakit perut hingga muntahmuntah. Lalu kondisi korban tiba-tiba melemah dan dibawa ke klinik terdekat. Dokter merujuk ke RS Graha Juanda dan kembali dirujuk ke RS Adam Talib, Cibitung, hingga akhirnya meninggal. Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan korban tewas akibat miras oplosan di wilayahnya sangat tinggi. Maka itu, pihaknya akan menindak tegas penjual miras.

“Kami razia setiap malam,” tegasnya. Dia juga meminta warga Bekasi agar tidak menggelar pesta miras lagi karena sangat berbahaya. Korban miras yang terus berjatuhan juga mendapat perhatian dari Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, peran Babinkamtibmas di lapangan harus lebih diperkuat untuk memantau peredaran maupun penjualan miras.

“Saat ini penjual miras berkedok warung kecil tidak terpantau, jadi mereka menjual rokok, permen, tapi ada miras juga. Itu yang harus dilaporkan masyarakat sebelum jatuh korban,” ujarnya. Dia mengatakan, kandungan utama miras oplosan adalah alkohol, air, dan esens atau perasa.

“Namun oleh peminum dioplos lagi, mulai pakai lotion antinyamuk, spiritus, belerang korek api, dan bahan berbahaya lainnya. Mereka ingin murah tapi cepat mabuk, namun efeknya malah keracunan hingga tewas,” terang Rikwanto. Tewasnya tiga warga Depok akibat miras oplosan langsung membuat DPRD Kota Depok geram. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah, Pemkot Depok belum berani bertindak tegas terhadap penjual dan distributor miras.

Padahal Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2008 tentang Pengaturan dan Peredaran Minuman Keras melarang beredarnya miras di Kota Belimbing ini. “Perda miras harus tegas karena di tempat hiburan masih banyak ditemukan miras,” katanya. Seharusnya pemkot dan instansi terkait berani memberikan sanksi tegas.

Misalnya memidanakan penjual miras yang sudah berkali-kali kedapatan menimbun atau menjual miras. “Harus ada efek jera. Kalau dengan tindak pidana ringan (tipiring) tidak mempan maka harus dengan tindakan khusus (dipenjarakan),” ujar politikus Partai Gerindra itu. Dia juga meminta Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok terus melakukan razia rutin.

Dengan demikian ruang gerak penjual miras menjadi terbatas dan perlahan jumlahnya berkurang. Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengaku tidak bisa menekan peredaran miras hingga 100%, karena masih banyak penjual yang secara sembunyi-sembunyi menjual miras. Namun, pihaknya akan menggelar razia untuk menekan peredarannya.

“Ini dapat dilihat ketika puluhan ribu botol miras yang dimusnahkan,” katanya. Bagi penjual miras bisa saja dipidanakan (penjara), tapi hal itu bukan dilakukan Satpol PP melainkan tim terpadu yang di dalamnya ada unsur kepolisian. Sedangkan pihaknya hanya melakukan tipiring saja. Menurutnya, miras itu bukan diproduksi di Depok, karena Depok hanya dijadikan tempat penjualan saja.

“Dari Jakarta (produksinya),” ucapnya. Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, ada tiga syarat agar Depok bebas miras. Pertama, masyarakat bersatu menolak miras masuk Depok. Kedua, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam menindak. Ketiga, seluruh lapisan berkomitmen melindungi anakanak dari miras.

“Miras merupakan persoalan bangsa sehingga harusditanganisecara bersamasama,” tandasnya. Seharusnya seluruh kalangan bisa bersinergi dan bergerak bersama serta tidak bisa hanya mengandalkan perda. Dia meminta tidak ada lagi korban berjatuhan akibat miras. “Jangan tunggu sampai anak atau saudara kita menjadi korban miras baru kita bergerak,” kata Fahira.

Diketahui, tiga warga Sukatani, Tapos, Depok tewas akibat miras oplosan pada Sabtu (3/1). Mereka adalah Firman Ubaidillah, 24, Ahmad Zarkasih, 25, dan Zakaria, 23. Selain tiga tewas, satu teman lainnya yakni Fery Parhani, 25, masih dirawat intensif di Rumah Sakit Sentra Medika Cimanggis, Depok.

Abdullah m surjaya/Helmi syarif/R Ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5258 seconds (0.1#10.140)