PK Satu Kali Bertentangan dengan Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang permohonan pengajuan kembali (PK) dalam perkara pidana, dikritik. Sekadar diketahui, dalam SEMA itu diatur bahwa PK hanya diperkenankan diajukan hanya sekali.
SEMA itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 34/PUU-XI/2013, telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 268 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Penerbitan PERMA yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Wakil Direktur HRWG, M Choirul Anam dikantornya, Gedung Jiwasraya, Jalan R.P. Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Selain itu, SEMA itu dinilai melanggar hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam mencabut Pasal 268 (3) KUHAP tersebut.
SEMA itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 34/PUU-XI/2013, telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 268 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Penerbitan PERMA yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Wakil Direktur HRWG, M Choirul Anam dikantornya, Gedung Jiwasraya, Jalan R.P. Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Selain itu, SEMA itu dinilai melanggar hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam mencabut Pasal 268 (3) KUHAP tersebut.
(maf)