Februari, Parkir Meter Diterapkan di 5 Wilayah

Senin, 05 Januari 2015 - 14:26 WIB
Februari, Parkir Meter...
Februari, Parkir Meter Diterapkan di 5 Wilayah
A A A
JAKARTA - Penerapan terminal parkir elektronik (TPE) atau yang biasa disebut parkir meter akan diperluas di lima wilayah di DKI Jakarta mulai Februari mendatang.

Penerapan TPE tersebut dibarengi dengan sistem pembayaran secara elektronik (electronic payment ). Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, setelah mengadakan kerja sama dengan enam bank, pihaknya memastikan sistem pembayaran elektronik diberlakukan akhir bulan ini.

“Tadinya kami pikir pemasangan electronic payment itu mudah. Rupanya butuh proses. Hanya tinggal rapat terakhir saja sekaligus penandatanganan kerja sama. Akhir bulan ini sudah bisa diterapkan,” kata Sunardi Sinaga saat dihubungi kemarin. Sunardi menjelaskan, saat sistem pembayaran elektronik diberlakukan di Jalan Sabang, TPE akan diterapkan di lima wilayah DKI Jakarta pada Februari.

Titik parkir meter yakni Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; Jalan Falatehan, Jakarta Selatan; Jalan Pintu kecil, Toko Tiga, dan Jembatan Lima, Jakarta Barat; Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur. TPE tersebut juga sudah sekaligus menggunakan pembayaran elektronik. Nantinya, kata Sunardi, 400 titik parkir on street di Jakarta juga dipasang TPE. Namun, kebijakan ini membutuhkan waktu paling sedikit dua hingga tiga tahun.

Apalagi mengubah budaya masyarakat membayar parkir manual dengan elektronik tidak mudah. “Kami akan terus evaluasi agar sistem parkir on street di Jakarta dapat seperti di negara maju,” jelasnya. Dengan terpasangnya TPE di 400 titik parkir on street , Sunardi yakin pendapatan dari sektor parkir akan meningkat hingga sekitar Rp400 miliar per tahun dari yang sebelumnya hanya Rp26 miliar.

Indikasinya, penerapan TPE di Jalan Sabang yang hanya memiliki 11 mesin saja, pendapatan per hari mencapai Rp10 juta dari yang sebelumnya hanya Rp400.000. Dari parkir meter di Jalan Sabang, Pemprov DKI Jakarta mendapat Rp3 juta lantaran sistem TPE memiliki kesepakatan 70:30 dengan investor. Kesepakatan tersebut akan berubah tiga tahun lagi.

“TPE ini kan tidak menggunakan APBD. Perusahaan yang berinvestasi itu akan mendapatkan bagian 70%. Dinas Pelayanan Pajak 30%. Kalau per tahun Rp400 miliar, Dinas Pelayanan Pajak mendapatkan Rp150 miliar,” ujarnya. Di bagian lain, Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan razia angkutan umum yang berhenti bukan pada tempatnya.

Tindakan sopir angkutan umum yang ngetem sembarangan ini merupakan salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Pargaulan Butar-Butar mengatakan, pihaknya saat ini sedang memetakan titik mana yang akan dilakukan razia. Mantan kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu menjelaskan aturan larangan berhenti sembarangan bagi angkutan umum sebenarnya sudah ada sejak lama.

“Hanya saja tindakan tegas belum memberikan efek jera dan terkesan ada oknum petugas yang “bermain”,” katanya. Menurutnya, ngetem sembarangan juga akibat penumpang enggan naik angkutan umum dari tempat yang sudah disediakan. Untuk itu, dia berharap penumpang dapat lebih tertib dalam menggunakan angkutan umum.

Pargaulan menuturkan, saat sidak ke Terminal Kalideres, dia melihat banyak angkutan berhenti di luar terminal dan menimbulkan kemacetan. “Kami sudah sosialisasikan. Kalau memang tidak mau tertib juga, kami tidak segan-segan mengandangkannya,” jelasnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5720 seconds (0.1#10.140)