Pemimpin DPR Ingatkan Pemimpin Fraksi Soal Laporan Reses
A
A
A
JAKARTA - Masa reses anggota DPR dinilai rawan penyimpangan, baik itu berupa penyimpangan waktu maupun dana reses. Pasalnya, laporan reses rawan dimanipulasi oleh anggota DPR.
Guna mengantisipasi hal tersebut, pemimpin DPR mengingatkan pemimpin fraksi untuk mengumpulkan laporan reses anggotanya.
"Ke depan pasti pimpinan DPR akan mengingatkan pimpinan fraksi mengenai masalah kegiatan di masa reses, jangan lupa untuk ingatkan anggotanya membuat laporan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 4 Januari 2015 malam.
Menurut Taufik, selama ini laporan reses merupakan hal yang wajib bagi para anggota karena, hal itu diatur dalam Tatib DPR berikut juga dengan sanksinya. Jika ada anggota yang belum lengkap laporannya, maka anggota itu tidak akan diberikan dana resesnya untuk periode reses selanjutnya.
"Kalau belum ada juga sanksinya diatur dalam tatib, laporan pertanggung jawabannya harus lengkap seperti, kegiatannya apa, berapa warga yang hadir, dan lain-lain," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN itu.
Namun demikian, sambungnya, ada hal yang perlu diluruskan yakni, waktu yang diwajibkan untuk para anggota turun ke dapil adalah sembilan hari dari masa reses. Jadi, jika masa reses kali ini sejak 11 Desember 2014-11 Januari 2015, bukan berarti selama sebulan penuh mereka harus di dapil.
Karena, sambungnya, negara hanya membayar biaya kunjungan kerja selama sembilan hari saja. Jadi, besarannya dihitung dari ongkos perjalanan dari ibukota (DKI Jakarta) sampai dengan dapilnya, akomodasi selama sembilan hari, serta biaya pertemuan-pertemuan dengan warga selama di dapil.
"Kalau lebih dari itu, negara tidak membayar. Dan itu inisiatif dari masing-masing anggoota," tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya ingin meluruskan stigma negatif tersebut. Jadi, dia meminta agar publik tidak menilai negatif anggota DPR yang pergi ke luar negeri, karena bisa saja itu urusan keluarga dan menggunakan dana pribadi.
Seperti misalnya umroh, wisata rohani ke Yerusalem, dan lainnya. Dia kembali menegaskan, waktu reses wajibnya hanya sembilan hari.
"Laporannya itu lengkap di Biro Keuangan Kesekjenan DPR. Kalau laporannya enggak bener mana mungkin DPR dapat WTP oleh BPK," tutupnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, pemimpin DPR mengingatkan pemimpin fraksi untuk mengumpulkan laporan reses anggotanya.
"Ke depan pasti pimpinan DPR akan mengingatkan pimpinan fraksi mengenai masalah kegiatan di masa reses, jangan lupa untuk ingatkan anggotanya membuat laporan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 4 Januari 2015 malam.
Menurut Taufik, selama ini laporan reses merupakan hal yang wajib bagi para anggota karena, hal itu diatur dalam Tatib DPR berikut juga dengan sanksinya. Jika ada anggota yang belum lengkap laporannya, maka anggota itu tidak akan diberikan dana resesnya untuk periode reses selanjutnya.
"Kalau belum ada juga sanksinya diatur dalam tatib, laporan pertanggung jawabannya harus lengkap seperti, kegiatannya apa, berapa warga yang hadir, dan lain-lain," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN itu.
Namun demikian, sambungnya, ada hal yang perlu diluruskan yakni, waktu yang diwajibkan untuk para anggota turun ke dapil adalah sembilan hari dari masa reses. Jadi, jika masa reses kali ini sejak 11 Desember 2014-11 Januari 2015, bukan berarti selama sebulan penuh mereka harus di dapil.
Karena, sambungnya, negara hanya membayar biaya kunjungan kerja selama sembilan hari saja. Jadi, besarannya dihitung dari ongkos perjalanan dari ibukota (DKI Jakarta) sampai dengan dapilnya, akomodasi selama sembilan hari, serta biaya pertemuan-pertemuan dengan warga selama di dapil.
"Kalau lebih dari itu, negara tidak membayar. Dan itu inisiatif dari masing-masing anggoota," tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya ingin meluruskan stigma negatif tersebut. Jadi, dia meminta agar publik tidak menilai negatif anggota DPR yang pergi ke luar negeri, karena bisa saja itu urusan keluarga dan menggunakan dana pribadi.
Seperti misalnya umroh, wisata rohani ke Yerusalem, dan lainnya. Dia kembali menegaskan, waktu reses wajibnya hanya sembilan hari.
"Laporannya itu lengkap di Biro Keuangan Kesekjenan DPR. Kalau laporannya enggak bener mana mungkin DPR dapat WTP oleh BPK," tutupnya.
(kri)