Kasus Bangkalan, KPK Periksa Dua Petinggi PT MKS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Media Karya Sentosa (MKS), terkait kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Mereka adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono dan Direktur PT MKS Achmad Harijanto. Keduanya akan menjadi saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Sardjono dsn Achmad Harjianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (ABD)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari ABD. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Mereka adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono dan Direktur PT MKS Achmad Harijanto. Keduanya akan menjadi saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Sardjono dsn Achmad Harjianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (ABD)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari ABD. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)