DKI Tak Batasi Jumlah Minimarket

Jum'at, 02 Januari 2015 - 10:55 WIB
DKI Tak Batasi Jumlah...
DKI Tak Batasi Jumlah Minimarket
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak akan membatasi pertumbuhan minimarket di Ibu Kota. Namun, pengawasan penjualan diperketat dengan memasang kamera pengintai (closed circuit television/CCTV).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya ingin mengawasi lebih ketat penjualan minuman keras (miras) yang saat ini ramai disediakan minimarket. “Jadi, kami hanya mengawasi penjualan miras di kalangan anak-anak. Caranya dengan memasang CCTV dekat loket kasir. Mereka wajib memasangnya,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Mantan bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dengan memasang CCTV, pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan perda sebab penjualan miras hanya dilarang bagi anak di bawah umur. Kendati demikian, kata Ahok, pihaknya tetap menertibkan minimarket yang dibangun di atas saluran air dan menutup jalan. “Kami menertibkan minimarket yang keberadaannya melanggar perda,” ungkapnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap pengawasan minimarket diperketat bukan hanya dengan pemasangan CCTV. Dia kerap melihat minimarket dijadikan tempat minum dan transaksi seksual oleh lelaki hidung belang. “Di Matraman, saya melihat anak gadis di bawah umur dijemput naik mobil dan dalam dua jam kembali lagi,” ujarnya. Di bagian lain, DPRD Kota Bekasi mencatat tahun ini jumlah minimarket di wilayah tersebut mencapai 600 unit.

Jumlah itu meningkat 20% dibandingkan 2012 silam yang mencapai sekitar 500 unit. Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, pembatasan pendirian minimarket belum berjalan maksimal, padahal pembatasan minimarket sudah dilakukan sejak 2012. “Harus dibatasi lagi,” terangnya.

Menurutnya, Perda No 7/ 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum bisa membendung pembangunan minimarket. Bahkan, toko modern tersebut terus tumbuh di Kota Bekasi. Pembatasan minimarket itu, lanjut dia, harus dilakukan agar pasar tradisional tidak mati. Memadainya fasilitas di minimarket membuat orang menjadi lebih banyak belanja di toko modern tersebut daripada pasar tradisional.

“Dikhawatirkan ada alih fungsi bangunan. Misalnya rumah penduduk jadi minimarket,” ujarnya. Dengan demikian, pengusaha minimarket hanya menggunakan izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal. Padahal, minimarket memiliki izin sendiri. DPRD mencatat potensi pendapatan daerah Rp15 miliar hilang karena izin serta tunggakan pajak reklame minimarket.

“Harus ditertibkan, pemerintah harus tegas,” tandasnya. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengatakan, sampai dengan 2017, pihaknya telah membatasi jumlah pembangunan minimarket baru. “Sampai tiga tahun ke depan, tidak boleh lebih dari 60 unit toko baru,” tuturnya.

Bima setiyadi/Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)