Diduga Pakai Morfin, Pilot AirAsia Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Maskapai AirAsia kembali dirundung masalah. Tim Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara bersama Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan( Kemenhub), kemarin, melakukan pemeriksaan acak kepada kru pesawat maupun pilot di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Hasilnya, didapati satu pilot maskapai Air-Asia dengan nomor penerbangan QZ7510 berinisial FI terindikasi positif menggunakan narkoba jenis morfin. Pemeriksaan kemarin dilakukan terhadap 42 orang terdiri dari 25 kru kabin dan 17 pilot pada empat maskapai. Kruudara yang menjadi target pemeriksaan kemarin adalah dari maskapai AirAsia, WingsAir, LionAir serta Garuda Indonesia.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi M Djuraid mengatakan, pemeriksaan dilakukan sesaat setelah FI mendarat pukul 08.50 WIT. Sedianya FI akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 dengan penerbangan QZ7511. “Akibat temuan tersebut pilot FI dilarang terbang dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub,” kata dia.
Kesimpulan hasil pemeriksaan FI baru bisa diketahui hari ini melalui pemeriksaan lanjutan. “Yang jelas kita ingin memperbaiki kualitas penerbangan udara kita dari semua sektor. Salahsatu langkah yang dilakukan dengan pemeriksaan random (acak) ini kepada seluruh pilot dan kru pesawat,” ucapnya.
Ketika dimintai konfirmasi atas halitu, PresdirPT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko mengungkapkan, pihaknya memahami hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub. Namun, kata dia, masih diperlukan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Berdasarkan hasil wawancara manajemen AirAsia Indonesia dengan pilot FI, diketahui pilot tersebut baru saja diperbolehkan keluar dari rumah sakit setelah dirawat selama empat hari (26-29 Desember) karena sakit tifus.
“FI juga masih mengonsumsiantibiotik, obatbatuk, sertavitamin yangdirujukdokter pada 31 Desember pukul 02.00 waktu setempat,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima KORAN SINDO. Atas masalah ini, AirAsia Indonesia mendukung penuh langkah Kemenhub sebagai regulator penerbangan nasional menggelar pemeriksaan lanjutan dalam rangka mengonfirmasi temuan awal tersebut.
“Sesuai dengan standar industri penerbangan, seluruh pilot kami wajibkan melakukan tes kesehatan selama 6 bulan sekali. Di dalamnya termasuk tes penyalahgunaan zat-zat tertentu dan terlarang,” ujar dia. AirAsia Indonesia, tambahnya, telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang secara acak menggelar pemeriksaan zat-zat tertentu kepada para penerbang, awak kabin dan karyawan minimal dua kali dalam setahun.
Sementara Kemenhub menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif mengingat pilot yang mengonsumsi obat akibat terserang tifus seharusnya dipertimbangkan untuk tidak terbang. “Kalau dinyatakan dia mengonsumsi antibiotik karena dalam kondisi terserang tifus, kenapa dibiarkan terbang? Apalagi sakit tifus itu membutuhkan istirahat yang panjang,” kata Hadi M Djuraid.
Di sisi lain, dalam rangka menerapkan standar safety penerbangan nasional yang lebih baik, Kemenhub akan melakukan audit investigasi kepada maskapai AirAsia. Audit tersebut dilakukan untuk mencari kekurangankekurangan di lapangan yang bisa mengakibatkan insiden pada penerbangan nasional. Hadi menilai, terdapat keganjalan pada penerbangan AirAsia QZ8501, yakni dengan memajukan jadwal penerbangan lebih awal dari yang direncanakan.
“Selain itu, mengapa ketika akan terbang, pilot tidak meminta lalu mengamati kondisi cuaca saat itu. Padahal sesuai standar, pilot bisa memperoleh informasi cuaca dari Badan Meteorologi dan Geofisika sebagai bahan pertimbangan,” pungkasnya.
Ichsan amin/Lutfi yuhandi
Hasilnya, didapati satu pilot maskapai Air-Asia dengan nomor penerbangan QZ7510 berinisial FI terindikasi positif menggunakan narkoba jenis morfin. Pemeriksaan kemarin dilakukan terhadap 42 orang terdiri dari 25 kru kabin dan 17 pilot pada empat maskapai. Kruudara yang menjadi target pemeriksaan kemarin adalah dari maskapai AirAsia, WingsAir, LionAir serta Garuda Indonesia.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi M Djuraid mengatakan, pemeriksaan dilakukan sesaat setelah FI mendarat pukul 08.50 WIT. Sedianya FI akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 dengan penerbangan QZ7511. “Akibat temuan tersebut pilot FI dilarang terbang dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub,” kata dia.
Kesimpulan hasil pemeriksaan FI baru bisa diketahui hari ini melalui pemeriksaan lanjutan. “Yang jelas kita ingin memperbaiki kualitas penerbangan udara kita dari semua sektor. Salahsatu langkah yang dilakukan dengan pemeriksaan random (acak) ini kepada seluruh pilot dan kru pesawat,” ucapnya.
Ketika dimintai konfirmasi atas halitu, PresdirPT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko mengungkapkan, pihaknya memahami hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub. Namun, kata dia, masih diperlukan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Berdasarkan hasil wawancara manajemen AirAsia Indonesia dengan pilot FI, diketahui pilot tersebut baru saja diperbolehkan keluar dari rumah sakit setelah dirawat selama empat hari (26-29 Desember) karena sakit tifus.
“FI juga masih mengonsumsiantibiotik, obatbatuk, sertavitamin yangdirujukdokter pada 31 Desember pukul 02.00 waktu setempat,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima KORAN SINDO. Atas masalah ini, AirAsia Indonesia mendukung penuh langkah Kemenhub sebagai regulator penerbangan nasional menggelar pemeriksaan lanjutan dalam rangka mengonfirmasi temuan awal tersebut.
“Sesuai dengan standar industri penerbangan, seluruh pilot kami wajibkan melakukan tes kesehatan selama 6 bulan sekali. Di dalamnya termasuk tes penyalahgunaan zat-zat tertentu dan terlarang,” ujar dia. AirAsia Indonesia, tambahnya, telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang secara acak menggelar pemeriksaan zat-zat tertentu kepada para penerbang, awak kabin dan karyawan minimal dua kali dalam setahun.
Sementara Kemenhub menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif mengingat pilot yang mengonsumsi obat akibat terserang tifus seharusnya dipertimbangkan untuk tidak terbang. “Kalau dinyatakan dia mengonsumsi antibiotik karena dalam kondisi terserang tifus, kenapa dibiarkan terbang? Apalagi sakit tifus itu membutuhkan istirahat yang panjang,” kata Hadi M Djuraid.
Di sisi lain, dalam rangka menerapkan standar safety penerbangan nasional yang lebih baik, Kemenhub akan melakukan audit investigasi kepada maskapai AirAsia. Audit tersebut dilakukan untuk mencari kekurangankekurangan di lapangan yang bisa mengakibatkan insiden pada penerbangan nasional. Hadi menilai, terdapat keganjalan pada penerbangan AirAsia QZ8501, yakni dengan memajukan jadwal penerbangan lebih awal dari yang direncanakan.
“Selain itu, mengapa ketika akan terbang, pilot tidak meminta lalu mengamati kondisi cuaca saat itu. Padahal sesuai standar, pilot bisa memperoleh informasi cuaca dari Badan Meteorologi dan Geofisika sebagai bahan pertimbangan,” pungkasnya.
Ichsan amin/Lutfi yuhandi
(bbg)